“Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (satu) buah flasdisk warna merah hitam merk sandisk 16gb yang berisi foto olah TKP pada tanggal 18 Agustus 2021 di Kab. Subang serta 1 (satu) bundel foto olah TKP tanggal 20 agustus 2021”
SINFONEWS.com, BANDUNG | KABID Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast S.I.K. melaksanakan kegiatan Doorstop Pengungkapan Kasus tindak pidana merintangi penyidikan, bertempat di Riung Mungpulung Mapolda Jabar, Selasa 10 September 2024.
Kombes Jules Abraham mengatakan bahwa pada hari selasa tanggal 19 Agustus 2021 lokasi kejadian perkara berada di Jalan Cagak kab. Subang.
Modus Operandi yang gunakan bahwa tersangka “T” menyuruh saksi “S“ untuk menguras bak mandi di TKP dan saksi “S“ mengajak saksi “MR“ untuk menguras bak mandi tersebut, yang mana tujuan dari menguras bak mandi yaitu untuk mencari barang bukti.
“Namun dengan dikurasnya bak mandi tersebut, ada perubahan di TKP yang mengakibatkan tim inafis kesulitan melakukan olah TKP dan pengurasan bak mandi tersebut tanpa seijin dari tim inafis.” Ujar Jules Abraham.
Bahwa pada tanggal 18 Agustus 2021 jam 08.00 wib tersangka “T“ masuk ke TKP yang sudah di pasang Police Line untuk mengambil foto, kemudian jam 17.00 WIB masuk kembali ke TKP dan menyuruh menguras bak mandi saksi “S“ dan saksi “MR“.
Kemudian pada tanggal 19 agustus 2021 jam 10.00 wib tersangka “T“ masuk kembali ke TKP untuk menguras bak mandi dengan menyuruh saksi “S“ dan saksi “MR“, lalu saksi “S“ masuk ke bak mandi untuk menguras bak mandi.
Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (satu) buah flasdisk warna merah hitam merk sandisk 16gb yang berisi foto olah TKP pada tanggal 18 Agustus 2021 di Kab. Subang serta 1 (satu) bundel foto olah TKP tanggal 20 agustus 2021.
Akibat perbuatannya tersangka di jerat pasal 221 KHUPidana dengan ancaman pidana dihukum penjara selama 9 (sembilan) bulan.
“Tersangka yang lain masih dilakukan proses dan sudah kordinasi dengan Kejaksaan” tutup Jules Abraham. ***