Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Hukum & Kriminal

Polda Jabar Berhasil Ungkap Pelaku Pembuatan Obat-obatan Ilegal

2
×

Polda Jabar Berhasil Ungkap Pelaku Pembuatan Obat-obatan Ilegal

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si (tengah) @2021SINFONEWS.com
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si (tengah) @2021SINFONEWS.com
banner 300x250

Pewarta : NINA SUSANTI  |  Editor : RYAN S KAHMAN

“Tersangka yang sudah diamankan berjumlah satu orang, berinisial YH, YH ini adalah pemilik home industri, tersangka sebelumnya sudah pernah divonis dengan masalah yang sama dengan vonis hanya 8 bulan, dan pada kasus tersebut polisi menyita barang bukti berupa bahan baku, jutaan butir obat siap edar  dan mesin produksi dari tersangka YH,” jelas Kabud Humas Polda Jabar

BANDUNG  |  DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Jabar mengungkap kasus obat-obatan ilegal yang diproduksi secara industri rumahan (home industri). Pengungkapan dilakukan pada Kamis (22/7/2021), sekira pukul 18.30 wib, di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Gunung Kinibalu, Cimahi Utara, Kota Cimahi.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si  mengungkapkan dalam Konferensi Pers di Mapolda Jabar, Rabu ( 28/07) bahwa Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar  mengamankan satu orang  tersangka  dengan inisial YH Alias A. YH merupakan residivis yang pernah dihukum dengan kasus yang sama pada tahun 2014.

Berita Lainnya :  Jelang HUT Bhayangkara Ke-76 Tahun 2022, Polda Jabar Gelar Donor Darah

“Tersangka yang sudah diamankan berjumlah satu orang, berinisial YH, YH ini adalah pemilik home industri, tersangka sebelumnya sudah pernah divonis dengan masalah yang sama dengan vonis hanya 8 bulan, dan pada kasus tersebut polisi menyita barang bukti berupa bahan baku, jutaan butir obat siap edar  dan mesin produksi dari tersangka YH,” jelas Kabud Humas Polda Jabar.

BACA JUGA :
Siap Distribusikan Makanan untuk Pasien Isoman, DPC PDI Perjuangan Karawang Buka Posko Darurat Covid-19

Dikatakannya, Kami menyita 25 ribu obat merek profertil, 42 butir Nizoral, dan 2,8 juta butir obat berlogo LL serta mesin pencetak obat dan bahan baku obat obatan illegal.

Kabid Humas Polda Jabar menambahkan, dalam menjalankan bisnis obat ilegal ini, tersangka YH dibantu dua rekannya yaitu A dan M, dimana A bertugas menjual obat hasil produksi ke para agen dan konsumen, sedangkan M merupakan pemasok bahan baku pembuatan obat ilegal.

Berita Lainnya :  Uang Palsu senilai 2,9 M diselundupkan Ke Tasikmalaya,  Niatnya Mau Disempurnakan

“Keduanya A dan M saat ini telah masuk daftar pencarian orang (DPO), dan dihimbau untuk segera menyerahkan diri secepat mungkin.‎,” tegasnya

Atas kasus tersebut, tersangka dikenakan undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, meliputi pasal 196 dengan ancaman 10 tahun penjara, denda Rp.10 miliar dan pasal 197, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.1,5 miliar.‎

Kabid Humas Polda Jabar mengimbau kepada masyarakat untuk dapat secara bijak dalam melakukan pembelian obat. Masyarakat diminta untuk membeli obat di toko-toko resmi untuk menghindari obat-obatan palsu.Karena obat-obatan palsu  sangat membahayakan.

“Kami mengimbau tolong berhati-hati dalam mencari obat, belilah di agen-agen resmi, jangan tergiur dengan harga yang murah,” tandasnya.‎***

banner 1000x300
banner 1000x300