Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Jawa Barat

Polda Jabar Imbau Warga Waspada TPPO Modus Kerja di Luar Negri Iming-iming Gaji Tinggi

8
×

Polda Jabar Imbau Warga Waspada TPPO Modus Kerja di Luar Negri Iming-iming Gaji Tinggi

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo @2023SINFONEWS.com
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo @2023SINFONEWS.com
banner 325x300

Pewarta : NINA SUSANTI | Editor : RYAN S KAHMAN

“Jangan mudah termakan bujuk rayu pelaku TPPO bekerja di luar negeri dengan  iming-iming gaji yang tinggi,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si

banner 325x300

BANDUNG | KEPOLISIAN Daerah Jawa Barat  mengimbau masyarakat untuk mewaspadai tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus bekerja di luar negeri dengan iming – iming  gaji tinggi.

Polda Jabar terus berupaya melakukan pencegahan terhadap terjadinya kasus TPPO  dengan gencar memberi himbauan kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan rayuan gaji besar kerja di luar negeri.

“Jangan mudah termakan bujuk rayu pelaku TPPO bekerja di luar negeri dengan  iming-iming gaji yang tinggi,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si, Sabtu 26 Agustus 2023.

Kabid Humas Polda Jabar mengatakan untuk mencegah terjadinya kasus TPPO ke luar negeri di wilayah hukum Polda Jabar pihaknya telah memberikan edukasi publik berupa imbauan kamtibmas melalui media sosial serta memasang spanduk tersebar di beberapa lokasi.

Ibrahim Tompo mengatakan penyalur tenaga kerja itu harus legal dan memiliki badan hukum, bukan lewat perorangan.

Oleh karena itu masyarakat harus selektif dan segera mencari informasi ke Dinas Tenaga Kerja setempat apabila mendapatkan ajakan bekerja di luar negeri.

BACA JUGA : Peringati HUT RI ke 78 Gelar Pesta Rakyat Mancing Gratis, Vera Febriyanthi : Salah Satu Bentuk Jalin  Silaturahmi Partai Demokrat Dengan Masyarakat Cibalongsari

“Jika ingin bekerja di luar negeri, lalui proses serta prosedur yang benar guna mendapatkan perlindungan hukum secara penuh,” katanya berpesan.

Kabid Humas Polda Jabar juga menegaskan seseorang yang terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Pelaku pun dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

“Jika masyarakat menemukan indikasi terjadinya TPPO, segera lapor ke kantor Polisi terdekat.” tutup Ibrahim Tompo. ***

Print Friendly, PDF & Email
banner 325x300
banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *