Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Hukum & Kriminal

Polda Jabar Tangkap Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Di Bandung Dan Banten

6
×

Polda Jabar Tangkap Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Di Bandung Dan Banten

Sebarkan artikel ini
Press Konfrens yang digelar Polda Kabar Terkait Narkoba@2021SINFONEWS.com
Press Konfrens yang digelar Polda Kabar Terkait Narkoba@2021SINFONEWS.com
banner 300x250

Pewarta : NINA SUSANTI  |  Editor : RYAN S KAHMAN

“Jumlah barang bukti yang diamankan 25 bungkus kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu dibungkus dalam kemasan teh China dengan berat nruto 25.833 gram di dalam koper warna hitam, 30.000 butir ekstasi, 1 timbangan digital dan 3 buah handphone,” beber Kabid Humas

JAWA BARAT  |  DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Jabar menciduk dua tersangka penyalahgunaan narkotika. Keduanya ditangkap di tempat berbeda, yakni Kota Bandung, serta di sebuah hotel di Provinsi Banten

“Tersangka berjumlah dua orang dengan inisial SAN dan PRW, TKP ada dua, yaitu di jalan Peta dan kemudian dari hasil pengungkapan tersebut kita mendapat beberapa bukti dan mendapatkan tersangka berikutnya di Banten di sebuah hotel,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M. Si

Berita Lainnya :  Puluhan Warga Lamaran Kepung Rumah Sakit Lira Medika

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu seberat 25 Kg, serta 30 ribu butir pil ekstasi.

Para tersangka membungkus barang haram tersebut dan dimasukkan ke dalam koper.

BACA JUGA : Hasil SKD-SKB CPNS 2021 di Lingkungan Pemda Karawang, Buruan Cek…!

“Jumlah barang bukti yang diamankan 25 bungkus kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu dibungkus dalam kemasan teh China dengan berat nruto 25.833 gram di dalam koper warna hitam, 30.000 butir ekstasi, 1 timbangan digital dan 3 buah handphone,” beber Kabid Humas.

Kemudian barang haram yang berasal dari Kota Pekanbaru itu akan diedarkan ke daerah Surabaya.

“Berasal dari Sumatera, Pekanbaru yang akan dijual ke daerag Jatim, dari kasus ini kita bisa menyelamatkan 160 ribu jiwa,” ujarnya.

Kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan pasal 114 (2) dan atau pasal 112 (2) dan atau 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. ***

Berita Lainnya :  Swab PCR Covid-19 Terhadap Pengemudi Di Pos Pam Terminal Ledeng

banner 1000x300
banner 1000x300