“Saya luruskan sedikit, ada 2 surat dari KPU Pohuwato. Pertama soal dispensasi, itu sudah kami terima karena sudah lengkap. Yang satu ini (surat permohonan BPJS), saya suruh lengkapi, bukan ditolak,” jelas Sekda, Rabu 31 Januari 2024.
POHUWATO, SINFONEWS.com | KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato menyesalkan sikap dan tindakan Sekretaris Daerah Pohuwato, Iskandar Datau atas penolakan surat suara KPU terkait BPJS Ketenagakerjaan bagi penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Dalam keterangannya, Ketua KPU Pohuwato Firman Ikhwan menyampaikan bahwa sebelumnya pihaknya telah melakukan Koordinasi kepada Bupati Pohuwato dan membawa dua dokumen yang tertulis surat permohonan dispensasi dari badan Adhoc.
Dimana sebanyak 3.073 orang KPPS yang membawa surat permohonan pengalokasian anggaran untuk BPJS Ketenagakerjaan.
“Bupati Pohuwato pertanyakan jumlah KPPS yang akan dialokasikan ke BPJS Ketenagakerjaan, maka dia sampaikan yang tergabung dalam Satlinmas sejumlah 878 orang, jadi totalnya 3.951 dengan biaya pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp.42.670.800,” ungkap Firman Ikhwan
Sementara itu awak media SINFONEWS.com saat menemui Sekda Iskandar Datau membantah kalau dirinya tidak menerima disposisi surat itu.
“Saya luruskan sedikit, ada 2 surat dari KPU Pohuwato. Pertama soal dispensasi, itu sudah kami terima karena sudah lengkap. Yang satu ini (surat permohonan BPJS), saya suruh lengkapi, bukan ditolak,” jelas Sekda, Rabu 31 Januari 2024.
BACA JUGA : Walikota bersama Sekda Tanjungbalai Hadiri Acara Pengambilan Sumpah Dan Pengukuhan PTSL Tahun 2024
Sekda menambahkan lagi, yang namanya menganggarkan tak bisa asal-asalan saja. Semua harus punya dasar dan prosedurnya.
“Minimal surat dari Mendagri lah atau apa. APBD itu hanya ada 2, APBD induk dan perubahan,” jelasnya
Yang besar saja seperti tahun ini dukungan penganggaran pilkada saja kita bisa anggarkan, apalagi cmn kecil begitu tapi harus ada dasarnya
“Kalau di tengah-tengah perjalanan seperti ini, kita lakukan pergeseran dan itu harus ada dasarnya.Yang besar saja kita bisa anggarkan, apalagi yang kecil begitu, tapi harus ada dasarnya,” tutup Iskandar. ***