Pewarta : AEP KURNADI | Editor : RYAN S KAHMAN
“Melalui perundingan yang didapat dilaporkan bahwa pihak PPK menemukan adanya ketidaksesuaian dan kejanggalan dokumen. Atas dasar tersebut pihak PPK akan mengusulkan untuk tidak menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) kepada KPA,”ujar Hendra selaku koordinator MAMAN.
KARAWANG | LELANG Tender mega proyek RSUD Rengasdengklok yang menjadi polemik kini mulai terjawab, usai Audiensi kedua setelah beberapa waktu dilakukan di Ruang rapat Sekda Karawang.
Tiga Ormas Besar, Ormas KPMP, GMBI dan Masyarakat Anti Mafia Anggaran Negara (Maman) dalam mengawal audiensi di Kantor Dinkes Lantai 2, Jl. Parahyangan Kelurahan Adiarsa Barat Karawang. Senin 28 Agustus 2023.
Hadir dalam audiensi tersebut Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) selaku KPA, Kepala Bagian Barang dan Jasa (Barjas), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Melalui perundingan yang didapat dilaporkan bahwa pihak PPK menemukan adanya ketidaksesuaian dan kejanggalan dokumen. Atas dasar tersebut pihak PPK akan mengusulkan untuk tidak menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) kepada KPA,”ujar Hendra selaku koordinator MAMAN.
BACA JUGA : Mengenai Program Neonisasi Ketua Pakarang Sebut Kades Cintalaksana Tak Tahu Terimakasih
Hasil audiensi dan hasil temuan PPK akan menjadi acuan Kepala Dinas Kesehatan selaku KPA untuk melaporkan kepada Bupati Karawang, sebagai pimpinan tertinggi pemerintah di Kabupaten Karawang baik secara lisan maupun tertulis.
Hendra Menambahkan,berdasarkan hasil temuan dan keraguan tersebut PPK mengatakan sebesar 70% lelang tender tersebut untuk diulang.
“Semua laporan yang diberikan akan menjadi acuan keputusan yang akan diambil Bupati Karawang,”ucapnya. ***