Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Priangan Timur

Polisi Gerebek Tempat Judi Adu Muncang

38
×

Polisi Gerebek Tempat Judi Adu Muncang

Sebarkan artikel ini
Polisi gerebeg Tempat Judi Adu Muncang di Garut@2024SINFONEWS.com
Polisi gerebeg Tempat Judi Adu Muncang di Garut@2024SINFONEWS.com
banner 300x250

“Para Pelaku apabila terbukti akan di jerat Pasal 303 yat (1) ke-1e, ke 2-e dan ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 (empat) tahun penjara”

GARUT | POLISI  menangkap 17 orang yang diduga terlibat dalam praktik perjudian adu muncang (kemiri) di Karangpawitan Kabupaten Garut.

Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Ari Rinaldo mengatakan penangkapan di lakukan pada Kamis 07 Nopember 2024 dini hari  pukul 24.00 WIB.

Lanjut Ari, Polres Garut mendapatkan laporan dari warga adanya kerumunan orang yang melakukan praktik judi adu muncang di sebuah wilayah di Karangpawitan.

Sejumlah personel, langsung melakukan penggerebekan hingga akhirnya berhasil mengamankan 17 orang yang ada di lokasi kejadian, kemudian membawa barang bukti perlengkapan judi ke Mapolres Garut.

“Kami mengamankan para pelaku bukan karena adu muncangnya, bukan karena tradisinya, tapi karena adanya dugaan perjudian.” Ujar Ari

Berita Lainnya :  Cegah PMK, Polisi Terus Melaksanakan Pengecekan Hewan Ternak Milik Warga Dalam Rangka Ops Aman Nusa II

Sampai saat ini para pelaku masih dalam pemeriksaan Sat Reskrim Polres Garut, sementara barang bukti yang di amankan berupa alat yang di gunakan untuk adu muncang, kemiri, uang tunai dan sepeda motor.

Para Pelaku apabila terbukti akan di jerat Pasal 303 yat (1) ke-1e, ke 2-e dan ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 (empat) tahun penjara. ***

 

banner 1000x300
banner 1000x300