Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Dua Perempuan Selebgram Promosikan Situs Judi Online

44
×

Polisi Tangkap Dua Perempuan Selebgram Promosikan Situs Judi Online

Sebarkan artikel ini
Tersangka salah seorang selegram yang promosikan situs judi online@2024SINFONEWS.com
Tersangka salah seorang selegram yang promosikan situs judi online@2024SINFONEWS.com
banner 300x250

“Kami tidak akan berhenti untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat, termasuk promosi judi online yang marak di media sosial. Ancaman pidana bagi pelanggaran ini cukup berat, dengan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,” tegas AKBP Dr. Samian.

SUKABUMI | KEPOLISIAN  Resor (Polres) Sukabumi berhasil mengungkap dan menangkap dua tersangka perempuan yang merupakan selebgram diduga mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial Instagram. Kedua tersangka, masing-masing berinisial F N alias I (18) dan S A P alias A (18), ditangkap di sebuah hotel di kawasan Cibadak, Sukabumi, pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Sukabumi. Dari hasil penelusuran, ditemukan akun Instagram yang diduga digunakan untuk mempromosikan situs-situs judi online. Senin 29 Oktober 2024.

Berita Lainnya :  Polsek Batujaya Bekuk Sindikat Curanmor

“Kami berhasil mengidentifikasi dua akun Instagram yang melakukan promosi terhadap situs judi online, Setelah kami lakukan penelusuran lebih lanjut, kedua pemilik akun tersebut berhasil kami amankan di lokasi yang sama,” ujar AKBP Dr. Samian.

“Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan memuat tautan situs judi online melalui fitur Snapgram di akun Instagram pribadi. Para tersangka menerima imbalan sebesar Rp1.000.000 per bulan atas aktivitas tersebut.” Beber Mantan Kapolsek Menteng tersebut.

“Sat Reskrim Polres Sukabumi mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam milik tersangka yang berisi aplikasi Instagram, serta hasil tangkapan layar (screenshot) dari unggahan Insta Story yang memuat tautan situs judi online. Selain itu, KTP milik kedua tersangka turut disita sebagai barang bukti.” Ujar Samian.

“Kami tidak akan berhenti untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat, termasuk promosi judi online yang marak di media sosial. Ancaman pidana bagi pelanggaran ini cukup berat, dengan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,” tegas AKBP Dr. Samian.

Berita Lainnya :  Tak Lelah Edukasi Prokes, Polisi Dengan Humanis Bagikan Masker

Para tersangka kini ditahan di Polres Sukabumi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dengan sangkaan pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE.

“Kita berharap dan menghimbau kepada masyarakat, khususnya yang memiliki media sosial jangan mudah jangan sembarang mengendorse iklan atau orderan segala sesuatu yang melanggar aturan Melanggar hukum atau melanggar aturan kemudian masyarakat juga harus memahami bahwasanya jadi online saat ini sangat sudah meresahkan sehingga menjadi permasalahan bersama mari kita sama-sama perangi mari kita sama-sama hindari dan kita berantas judi online khususnya di wilayah Sukabumi,” tutup Kapolres. ***

 

banner 1000x300
banner 1000x300