“Tersangka akan dikenakan Pasal 113 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara”
SINFONEWS.com, MAJALENGKA | POLRES Majalengka, Polda Jabar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembuatan narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis skala rumahan. Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.H., M.Si., CPHR, menggelar konferensi pers di halaman Sat Narkoba Polres Majalengka pada Rabu (2/10/2024) untuk memaparkan kronologi pengungkapan kasus ini.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi oleh Wakapolres Majalengka, Kompol Asep Agustoni, S.E., M.M., Kasat Narkoba Polres Majalengka, AKP Budi Suheri, S.H., serta para pejabat lainnya.
Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil mengamankan tersangka berinisial RAA (21), warga Desa Ligung Lor, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, yang terlibat dalam produksi narkotika tersebut.
“Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang peredaran tembakau sintetis di Kecamatan Ligung. Setelah dilakukan penyelidikan, tim mengidentifikasi tersangka RAA yang akhirnya ditangkap di sebuah kamar kos di Blok Senen Garogol, Desa Buntu, Kecamatan Ligung, pada Rabu (25/9/2024) sekitar pukul 06.00 WIB,” jelas Kapolres Majalengka.
RAA mengaku telah menjalankan bisnis produksi tembakau sintetis selama empat bulan, dengan bahan baku yang diperoleh dari akun Instagram bernama DWATIGRISSGROUP yang diduga berdomisili di Bandung.
Dengan modal awal sebesar Rp 3 juta, tersangka RAA mengaku telah memproduksi narkotika golongan I sebanyak tujuh kali, dengan keuntungan mencapai Rp 35 juta. Peredaran dilakukan melalui sistem “tempel”, dibantu dua kurir, di mana salah satu kurir, Sdr. ZJM, telah diamankan di Kecamatan Dawuan.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa berbagai peralatan produksi dan bahan narkotika, seperti 2,9247 gram bibit tembakau sintetis, 102,5051 gram tembakau siap edar, dan berbagai alat produksi lainnya.
Kapolres menegaskan bahwa tersangka akan dikenakan Pasal 113 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
“Dengan pengungkapan ini, kami berharap dapat memutus peredaran narkotika di Majalengka dan sekitarnya,” tutup AKBP Indra Novianto. ***