Pewarta : NINA SUSANTI | Editor : RYAN S KAHMAN
“Kerugian negara tahun 2018 dana desa sebesar 240 juta rupiah, tahun 2019 sekitar 330 juta rupiah dan ditambah kelebihan bayar volume”
SUKABUMI | KABID Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si memberi apresiasi atas keberhasilan Polres Sukabumi Polda Jabar dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi dana desa dan bantuan Propinsi oleh oknum Kades
Mantan Kades Kademangan Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi DD (49 tahun) ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana desa dan bantuan propinsi tahun 2018 – 2019.
Hal ini diungkap oleh Kapolres Sukabumi Polda Jabar AKBP Dedy Darmawansyah SH.SIK.MH., dalam Konferensi Pers di Mapolres Sukabumi Polda Jabar, Jumat (28/01).
Didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi Polda Jabar AKP Rizka Fadhila SH., S.I.K., menerangkan modusnya adalah tidak melakukan kegiatan tetapi tetap dibuat laporan.