Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Hukum & Kriminal

Polres Bogor Ungkap Kasus Pembunuhan AW Dengan Motif Cemburu

3
×

Polres Bogor Ungkap Kasus Pembunuhan AW Dengan Motif Cemburu

Sebarkan artikel ini
banner 325x300

Penulis : A.Rizqi  I  Editor : Ryan S Kahman

“Dalam Kasus ini pelaku dikenakan pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP dan Sub Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun,” kata Joni.

BOGOR, SINFONEWS.com-POLRES Bogor berhasil mengungkap kasus penemuan mayat di Tol Bocimi tepatnya di pinggir jalan tol kilometer 57+950 jalur A (arah Sukabumi) Kampung Pasir Jeruk, Desa Sukasari, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.

banner 325x300

Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menangkap dua orang pelaku yakni RZ alias ABI sebagai pelaku utama dan DF, pacar pelaku yang turut membantu pelaku utama.

Kapolres Bogor AKBP Mohammad Joni mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Sabtu (19/10) di tempat persembunyiannya berupa sebuah rumah kontrakan di Bumi Panyileukan Cipadung, Kota Bandung.

“Korban AW di bunuh oleh pelaku RZ Alias ABI karena cemburu terhadap korban karena memiliki hubungan khusus dengan pacar pelaku (DF),” ujar Kapolres, Senin (28/10).

Kronologis kejadian bermula saat RZ meminta DF untuk menghubungi korban dengan alasan untuk menanyakan kejelasan hubungan DF dengan korban. Kemudian DF dan RZ serta korban bertemu di daerah Cibubur.

Selanjutnya pelaku RZ, DF dan korban menuju daerah puncak namun diperjalanan Tol Jagorawi, RZ meminta kepada korban yang mengemudikan mobil untuk masuk ke rest area di kawasan Sentul dengan alasan merasakan perut mual.

Baca SINFONEWS.com, berikutnya :
Kerjasama Pemda Dengan Media Terverifikasi, Dewan Pers : “Itu Hanya Satement Bukan Kebijakan, Tidak Wajib”

“Setiba di parkiran rest area, di dalam mobil pelaku mengeluarkan golok dari dalam tas ransel yang dibawanya, kemudian menanyakan hubungan antara DF dan korban, karena korban tidak mengaku memiliki hubungan dengan DF sedangkan DF mengakuinya sehingga RZ melakukan aksi pembunuhan dengan golok yang dibawanya,” kata Joni.

Usai korban meregang nyawa mayatnya kemudian dibawa oleh RZ dan DF ke Tol Bocimi untuk membuang mayat korban. Mereka kemudian melarikan diri menggunakan mobil korban. Saat penangkapan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 1 unit mobil Toyota Calya warna putih, 1 buah golok, dan 1 stel pakaian korban.

“Dalam Kasus ini pelaku dikenakan pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP dan Sub Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun,” kata Joni. (***)

Print Friendly, PDF & Email
banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *