Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Hukum & Kriminal

Polres Indramayu Tangkap Dua Kurir Narkoba

3
×

Polres Indramayu Tangkap Dua Kurir Narkoba

Sebarkan artikel ini
Tersangka Kurir Narkoba yang ditangap Satserse Polres Indramayu @2021SINFONEWS.com
Tersangka Kurir Narkoba yang ditangap Satserse Polres Indramayu @2021SINFONEWS.com
banner 300x250

Laporan : RUDI RUSYANA   I  Editor : RYAN S KAHMAN

“Dari pengakuannya, seluruh barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh kedua terduga pelaku,” ungkapnya.

SINFONEWS  I INDRAMAYU-JAJARAN Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu kembali berhasil menangkap dua kurir narkoba jenis sabu.

“Ditempat yang sama di Wilayah hukum Polsek Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu sebanyak dua orang terduga pelaku berhasil diamankan pada hari Selasa 16 Maret 2021 sekitar pukul 21.00 WIB,” kata Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo.

Dua orang terduga Inisial AF dan S saat dilakukan penggeledahan didapati barang bukti 2 (dua) paket sabu dibungkus plastik klip warna bening dibungkus kembali plastik bening kemudian dibungkus tisu dengan berat bruto sabu 2,03 (dua koma nol tiga) gram.

BACA SELANJUTNYA : Apakah Andin Akan Kembali Ditemukan dan Dimaafkan Mama Rosa, Saksikan IKATAN CINTA Malam ini

Berita Lainnya :  19 Laptop Milik Sekolah MA YPIA Purwakarta Raib dibobol Maling

“Dari pengakuannya, seluruh barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh kedua terduga pelaku,” ungkapnya.

Lebih lanjut, adapun Barang Bukti yang berhasil kita amankan terhadap terduga pelaku sabu 2,03 (dua koma nol tiga) gram, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah hitam dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna merah hitam.

“Hasil introgasi dari kedua terduga pelaku, barang haram tersebut didapat dengan cara membeli dari inisial DOP (DPO). Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu kedua terduga akan diancam dengan Pasal114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap AKP Heri Nurcahyo. (***)

banner 1000x300
banner 1000x300