Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Hukum & Kriminal

Polres Karawang Amankan 14 Pengedar Narkoba Jenis Sabu Dan Tembakau Gorilla

2
×

Polres Karawang Amankan 14 Pengedar Narkoba Jenis Sabu Dan Tembakau Gorilla

Sebarkan artikel ini
banner 300x250

KARAWANG SINFONEWS.com

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No.35 TAHUN 2009 tentang NARKOTIKA, dengan ancaman maksimal 15 (lima belas) tahun penjara

Dalam rangka menekan angka kriminalitas terutama peredaran dan penyalahgunaan narkotika, Team Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang telah berhasil megungkap dan menangkap pelaku pengedar, dan bandar narkotika jenis Sabu dan Tembakau Gorilla selama 1 (satu) Minggu ke belakang.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya S.H., S.I.K saat jalannya Konferensi Pers yang bertempat di Lobby Mapolres Karawang, Senin (15/10).

Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Agus Susanto S.H., M.M dan Kasubbag Humas AKP Marjani.

Kapolres mengatakan, dalam kurun waktu satu minggu terakhir jajarannya berhasil mengungkap 10 (Sepuluh) kasus dan menangkap 14 (Empat belas) orang tersangka, Dengan jumlah keseluruhan barang bukti yang disita 19 paket Sabu seberat 32,81 gram dan Narkotika jenis Tembakau Gorilla sebanyak 35 paket atau 127 gram.

Berita Lainnya :  Toleransi Beragama Warnai Natal Di Kampung Pancasila Sirnabaya

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Penyidik salah satu tersangka yang berhasil kami amankan adalah seorang Bandar narkotika jenis ganja yang sudah lama menjadi Target Operasi Tim Narkoba Polres Karawang,” ujar Kapolres AKBP. Slamet Waloya, SH,S.IK

Ditambahkannya, Bandar tersebut mengaku mendapatkan barang dari Jakarta dengan cara memesan dan kemudian disebutkan Lokasi untuk dilakukan Transaksi.

“Rata-rata para pengedar atau tersangka yang tertangkap tersebut mengaku mendapatkan barang bukti narkotika jenis ganja dari para bandar/pengedar yang ada di luar wilayah Karawang yaitu Jakarta,” tambah AKBP Slamet Waloya.

Latar belakang para pengedar tersebut mayoritas para buruh sedangkan sasaran peredaran adalah terhadap rekan maupun tetangga tempat tinggal sendiri yang sudah mereka kenal dengan tujuan keamanan para pelaku/pengedar tersebut dalam melakukan aksinya.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No.35 TAHUN 2009 tentang NARKOTIKA, dengan ancaman maksimal 15 (lima belas) tahun penjara,” tegas Kapolres.

Berita Lainnya :  Eksistensi Media Online Di Karawang Mendapat Apresiasi Dandim 0604/KRW

Laporan : RienSinfo

.

banner 1000x300
banner 1000x300