Pewarta : NOERAJAT | Editor : RYAN S KAHMAN
“Adapun pasal yang di persangkakan antara lain,untuk pasal tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun atau makasimal hukuman mati, tentang psikotropika dan pengedar obat keras terlarang diancam kurungan 8 tahun,”tutupnya
KARAWANG | POLRES Karawang berkomitmen memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Karawang tanpa pandang bulu.
Hal itu dibuktikannya dengan menangkap 38 tersangka, terhitung dari bulan Januari hingga pertengahan bulan Maret 2022.
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengatakan, keberhasilan ini berkat kerjasama masyarakat Kabupaten Karawang, akan penting nya bahaya Narkoba, sehingga masyarakat turut serta membantu Polri dalam pemberantasan narkoba melalui Program “Lapor Pak Kapolres”.
“Para tersangka ditangkap dibeberapa tempat di wilayah hukum Polres Karawang,”ujar Aldi, saat jumpa pers, Senin (21/03).