Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Hukum & Kriminal

Polres Karawang Polda Jabar Kembali Menorehkan Catatan Kinerja Positif

5
×

Polres Karawang Polda Jabar Kembali Menorehkan Catatan Kinerja Positif

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers yang digelar Polres Karawang@2023SINFONEWS.com
Konferensi Pers yang digelar Polres Karawang@2023SINFONEWS.com
banner 325x300

Pewarta : SUPRIATNO | Editor : RYAN S KAHMAN

“Polres Karawang, menjerat pelaku kejahatan perkara ini, dengan pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara 6 tahun”

banner 325x300

KARAWANG | PEKAN ini, Timsus Sanggabuana kebanggaan Polres Karawang, sukses meringkus sindikat pemalsu dokumen kendaraan bermotor STNK dan BPKB jaringan Jawa Barat.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, dalam Pers Conference di Mapolres Karawang, Jum’at siang(8/9) menjelaskan, mengacu LP/A/27/IX /2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, Senin tanggal 04 September 2023, Patroli Timsus Sanggabuana, Polres Karawang, di Perum Jomin Permai, Jalan By pass Desa Jomin Barat, Kecamatan Kotabaru, kabupaten Karawang, sekira jam 15.30 wib, mencurigai, dugaan tindak pidana pemalsuan surat, dilakukan oleh terlapor.

“Peristiwa ini terungkap,bermula ketika pelapor melihat mobil yang dicurigainya melintas dihadapannya. Pelapor lalu menghentikan mobil itu dan memeriksa terlapor, berikut dokumen STNK dan BPKB mobil dikendarainya, yang disinyalir palsu. Atas temuannya, pelapor lalu menyampaikannya ke Polres Karawang guna dilakukan proses lanjut,” urai Wirdhanto.

Dari pengembangan pemeriksaan kepada terlapor, Polres Karawang kemudian mengamankan 3 orang pembuat dokumen kendaraan bermotor palsu, yakni, IS (43) warga kelurahan Jayamekar Kecamatan Baros Kota Sukabumi , EH (58), warga Desa Bojong Kec. Karang tengah Kabupaten Cianjur dan AG (61) warga Desa Sukaharja Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur.

Polres Karawang, juga mengamankan AA (61), warga kelurahan JayaGiri kecamatan Sindang Barang Kabupaten Cianjur, pengguna dokumen kendaraan palsu.    

“Pelaku telah menjalankan aksinya selama 5 tahun, dengan meraup hasil sebesar 1 miliar rupiah. Untuk setiap lembar pesanan STNK palsu, pelaku pasang tarif mulai 700 ribu hingga 5 juta rupiah, dan untuk BPKB palsu dibandrol oleh pelaku kepada pemesannya dengan harga 1,5 juta rupiah hingga 18 juta rupiah” urai Kapolres.

BACA JUGA : Janji Politik PKB Gratiskan BBM, Ini Kata Poltikus Gerindra Jabar

“Data digunakan pelaku untuk memalsu dokumen kendaraan bermotor, berasal dari dokumen kendaraan hasil curian dan data dari leasing,” lanjut Kapolres.

Sejumlah barang bukti dihadirkan Polres Karawang dalam Press Conference pengungkapan perkara ini, diantaranya, 1 unit mobil Terios tahun 2023 warna hitam berplat nopol B.2507.KIL, 1 unit mobil APV warna silver berplat nopol F 1653 ZS, 1 sepeda motor,1 kunci mobil , 1 lembar STNK Palsu serta 1 buku BPKB palsu, STNK (Material), BPKB (Material), 1 set PC Computer, 1 buah Printer, 1 set alat ketok nomor rangka dan mesin kendaraan, plat nomor sepeda motor dan mobil palsu serta amplas.

Polres Karawang, menjerat pelaku kejahatan perkara ini, dengan pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara 6 tahun.

Kapolres Karawang tegaskan, guna kepentingan penyidikan, Polres Karawang masih terus mengembangkan perkara ini. ***

Print Friendly, PDF & Email
banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *