Pewarta : NOERAJAT | Editor : RYAN S KAHMAN
“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
KARAWANG | POLRES Karawang merespon cepat terkait Surat Edaran (SE) Kemenkes dan BPOM No. SR.01.05/III/3461/2022 yang ramai diberitakan di media televisi dan media sosial terkait kasus meninggalnya anak-anak yang diduga menderita ginjal akut. Tindaklanjut yang dilakukan memberikan informasi dan pengetahuan kepada masyarakat terkait bahaya obat sirup untuk anak, Jumat (21/10).
Selain itu, pemberitahuan akan dilakukan melalui media sosial secara masif dan mengaktifkan Bhabinkamtibmas untuk melakukan pengecekan ke apotek-apotek, klinik dan rumah sakit agar tidak menjual atau menggunakan obat sirup untuk anak.
Sementara itu, Ikatan Dokter Anak Indonesia menyarankan kepada masyarakat agar menghindari pengunaan obat sirup untuk anak-anak dikarenakan mengandung Dietilen Glikol (GL) maupun Etilen Glikol (EG) yang mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak.
“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi poin 8 dari SE tersebut.
Sampai tanggal 18 Oktober 2022, Kemenkes RI telah mencatat sebanyak 206 anak di 20 provinsi mengalami gagal ginjal akut dan sebanyak 99 anak meninggal dunia yang diduga akibat menggunakan obat sirup.