Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Hukum & Kriminal

Polres Karawang Tangkap 3 Pengedar OKT

3
×

Polres Karawang Tangkap 3 Pengedar OKT

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers yang digelar Polres Karawang@2023SINFONEWS.com (2)
Konferensi Pers yang digelar Polres Karawang@2023SINFONEWS.com (2)
banner 325x300

Pewarta : AEP KURNIADI | Editor : RYAN S KAHMAN 

“Dari para tersangka, Polisi berhasil menyita barang bukti OKT 25.282 Butir, Psikotropika Jenis Alprazolam sebanyak 29 Butir dan jumlah uang tunai hasil penjualan sebanyak Rp. 1.800.000, 1 Unit Timbangan, 2 Unit Handphone,”tutur Kapolres.

banner 325x300

KARAWANG | SATRES Narkoba Polres Karawang berhasil meringkus 3 orang terduga pelaku pengedar Obat Keras Tertentu (OKT) dan Narkotika jenis tembakau sintetis.

Dalam Konferensi persnya, Kapolres Karawang, AKBP. Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, Polres Karawang berhasil mengamankan 3 pelaku, diantaranya 2 pengedar OKT dan 1 tersangka pengedar tembakau sintetis.

1 tersangka berinisial K.R.T. Als K pengedar tembakau sintetis merupakan petugas SPBU, yang tinggal disebuah rumah kontrakan yang beralamatkan di Kampung Babakan Borondong RT/RW: 002/004 Kelurahan Adiarsa Timur, Kecamatan Karawang.

“Ketika libur tersangka mengedarkan Tembakau Sintetis CAP Gorilla melalui Instagram @bigrabbit.idn, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan dari warga sekitar,”kata Kapolres kepada awak media. Senin (21/8/23). 

Sementara itu, tersangka berinisial N dam A pengedar OKT modusnya dengan membuka warung kelontong yang beralamatkan Desa Belendung, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang yang mana merupakan sindikat dari luar Karawang.

“Dari para tersangka, Polisi berhasil menyita barang bukti OKT 25.282 Butir, Psikotropika Jenis Alprazolam sebanyak 29 Butir dan jumlah uang tunai hasil penjualan sebanyak Rp. 1.800.000, 1 Unit Timbangan, 2 Unit Handphone,”tutur Kapolres.

BACA JUGA : Munculkan Konflik Antar Kawan, Askun Sebut AIS Provokatif

Print Friendly, PDF & Email
banner 325x300
banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *