Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Hukum & Kriminal

Polres Purwakarta Ringkus Pelaku Pencabulan Gadis Dibawah Umur

19
×

Polres Purwakarta Ringkus Pelaku Pencabulan Gadis Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini
Konfrensi Pers yang digelar Polres Purwakarta@2022SINFONEWS.com
Konfrensi Pers yang digelar Polres Purwakarta@2022SINFONEWS.com
banner 300x250

Pewarta : RUDI ‘BOY’ RUSYANA  |  Editor : RYAN S KAHMAN

“Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (2) dan pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang RI nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang”

PURWAKARTA | SATUAN Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta, berhasil meringkus SI (18) pelaku pencabulan gadis dibawah umur.

Pelaku melakukan aksi bejadnya kepada AR (14) di rumahnya yang beralamat di Desa Legokhuni, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, pada Kamis, 4 Maret 2022, sekira Pukul 04.15 WIB.

Kasus ini berawal dari cinta kilat antara SI dengan korban. Diketahui, AR merupakan warga Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang.

Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, awalnya pelaku bertemu dengan korban di dekat jalan tol cikumpay dan pelaku mengatakan sayang terhadap korban dan memutuskan untuk berpacaran.

banner 1000x300
Berita Lainnya :  Di Cibinong, Densus 88 Tangkap Tersangka Teroris
banner 1000x300