Pewarta : REDAKSI | Editor : RYAN S KAHMAN
“Pelaku terancam dipenjara lima tahun karena melanggar pasal 351 ayat 2 dan 4 KUHPidana tentang penganiayaan berat”
KARAWANG | POLSEK Karawang Kota menggelar Konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan kekerasan terhadap seorang wanita, yang terjadi di kos-kosan wilayah Johar Permai, beberapa waktu lalu, Senin (22/08).
Dalam konferensi persnya, Kapolsek Karawang Kota, AKP. Marsono mengatakan, Polisi mencurigai ada motif perampokan dalam kasus penusukan seorang PSK berinisial ADA (22) oleh pelanggannya sendiri.
Kuat dugaan, AH (20) pelaku tunggal dalam kasus ini punya niatan menguasai harta korban.
Seperti diketahui, AH yang merupakan seorang pengangguran warga Desa Pasir Awi, Kecamatan Rawamerta Karawang, menusuk teman kencannya usai bercinta di sebuah kamar kos Perum Johar Permai, Kelurahan Adiarsa Barat, Kecamatan Karawang Barat, Karawang.