Pewarta : REDAKSI | Editor : RYAN S KAHMAN
“Intinya PPK harus ekstra teliti dalam memverifikasi. Check dan download juga hasil upload peserta tersebut. Karena jejak digital yang diupload tidak mungkin bisa diotak atik untuk kemudian dirubah dokumennya,” pungkasnya
KARAWANG | TAHAPAN proses lelang kegiatan pembangunan di Kabupaten Karawang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta bantuan APBD I Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) sudah hampir seluruhnya selesai dilelangkan melalui Unit Layanan Pengadaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah (ULP LPSE Barjas Setda) Karawang.
Dan untuk selanjutnya diverifikasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Dinas tertentu sebagai Pengguna Anggaran (PA). Kemudian PPK menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) kepada penyedia,dan tahap selanjutnya adalah pendandatanganan kontrak pengadaan.
Hanya saja, dari sekian banyak paket kegiatan pembangunan yang sudah dilelangkan melalui LPSE. Ada satu kegiatan yang keuangannya bersumber dari APBD I Pemprov Jabar, yaitu lanjutan pembangunan jembatan Walahar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang yang hasil dokumen lelangnya sampai saat ini, Jum’at 07 Juli 2023 belum disampaikan oleh Tim III Kelompok Kerja (Pokja) ULP Barjas Karawang kepada PPK Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang.
Padahal jika dilihat pada sistem Portal Informasi milik Barjas, tidak ada perubahan tahapan yang bersifat perpanjangan. Baik perubahan tahapan masa sanggah atau yang lainnya. Sehingga persoalan tersebut menimbulkan pertanyaan besar bagi publik?
Selain dari pada itu, Organisasi Kemasyarakatan Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat (Ormas LMP Mada Jabar) menduga Tim III Pokja ULP lalai dalam memverifikasi dan mengevaluasi hasil para peserta lelang kegiatan pembangunan jembatan Walahar.
Dimana dari hasil evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis dan harga, pembuktian kualifikasi terdapat 2 pemenang dari 6 perusahaan peserta lelang yang dinyatakan lolos, untuk selanjutnya diserahkan kepada PPK Dinas PUPR Karawang.
Namun LMP Mada Jabar mempertanyakan dugaan ketidak sesuaian peralatan utama sebagai pendukung salah satu perusahaan pemenang. Dikatakan oleh Ketua LMP Mada Jabar, H. Awandi Siroj Suwandi dalam forum audiensi yang digelar dengan PPK Jembatan Dinas PUPR Karawang, pada Kamis 6 Juli 2023. Bahwa pihaknya menduga alat berupa crane yang diusulkan kedalam penawaran diduga tidak sesuai?
“Berdasarkan pada poin yang tercantum dalam Lembar Data Pemilihan (LDP) dipersyaratkan Crane On Track dengan kapasitas 75 sampai 100 ton. Boleh milik sendiri atau sewa dari perusahaan pendukung yang dibuktikan dengan dokumen surat dukungan berupa surat perjanjian sewa peralatan,” terangnya
Lebih lanjut, abah sapaan akrabnya menjelaskan, hanya saja untuk salah satu perusahaan pemenang, diduga ada ketidak sesuaian spesifikasi alat berupa crane. Karena jika dilihat dari dokumen perjanjian sewa tercantum Crane On Track, tapi didalam kurung disebutkan Mobile Latice Boom? Selain itu, didalam surat keterangan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II, alat yang dimiliki perusahaan pemberi dukungan atau pemberi sewa merupakan jenis alat Mobile Crane.
“Sehingga atas dasar tersebut, kami LMP Mada Jabar, mengingatkan kepada PPK agar lebih berhati – hati sebelum dibuatnya SPPBJ dan kontrak. Sebab jika benar ada ketidak sesuaian, lalu PPK membuatkan SPPBJ sampai kontrak, tentu akan menjadi masalah. Karena kontrak merupakan produk administrasi yang dibuat oleh PPK, dan dapat dipastikan PPK akan repot berhadapan dengan lembaga auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Aparat Penegak Hukum (APH) nantinya,” tegasnya
Abah Wandi juga menguraikan, Jika benar ada ketidak sesuaian, sebaiknya PPK bertindak tegas saja, on the track pada aspek aturan main. Toh sudah sangat jelas, bila mana dalam hal peralatan yang diusulkan tidak sesuai dengan dokumen penawaran. Maka PPK tidak mengijinkan untuk pergantian peralatan, dan PPK boleh memberikan sanksi pemutusan kontrak, dalam hal peralatan yang diusulkan tidak dapat dimobilisasi sesuai yang diatur dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak.
“Intinya PPK harus ekstra teliti dalam memverifikasi. Check dan download juga hasil upload peserta tersebut. Karena jejak digital yang diupload tidak mungkin bisa diotak atik untuk kemudian dirubah dokumennya,” pungkasnya.***