Penulis : Dona Romdona I Editor : Ryan S Kahman
“DPRD Kabupaten Karawang telah lalai dalam pembahasan produk hukum tersebut jika dugaan plagiat ini benar. Artinya DPRD Kabupaten Karawang tidak bisa bekerja secara maksimal, jika ini benar plagiat ini merupakan peristiwa yang sangat memalukan dan tamparan yang sangat keras bagi pihak legislatif”
KARAWANG, SINFONEWS.com – SAYA sangat menyesali dengan adanya kesalahan penulisan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Karawang 2016-2021. Di mana dalam RPJMD tersebut ada tulisan Kota Tidore Kepulauan. Hal ini menguatkan dugaan bahwa produk hukum tersebut merupakan hasil plagiat. Ada istilah copy paste produk hukum dari kabupaten atau kota lain, ini jelas sebuah bentuk kejahatan intelektual. Dalam dunia perguruan tinggi disebut juga sebagai bentuk kejahatan intelektual, hal ini ditengarai miskinnya SDM aparat birokrat kabupaten karawang baik dalam aspek penyusunaan produk hukum maupun dalam perencanaan pembangunan kabupaten karawang.
Yang jadi miris adalah produk hukum RPJMD Kabupaten Karawang tahun 2016-2021 sudah disepakati oleh legislatif dan eksekutif. Artinya produk hukum ini sudah disepakati oleh seluruh anggota DPRD dan pihak Eksekutif. Dan disepakati dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Karawang tentunya. Jika melihat persoalan ini, maka bisa dikatakan bahwa ini bentuk “ ketololan berjamaah “. Bagaimana tidak, sebuah produk hukum ada kesalahan penulisan luput dari deteksi semua anggota DPRD dan pejabat eksekutif dalam hal ini Bappeda Kabupaten Karawang dan Bagian Hukum kabupaten Karawang. Apalagi ini di duga hasil plagiat, alias copy paste karya kota tidore kepulauan. Bagaimana kalau Kota Tidore sampai mengetahui persoalan yang memalukan ini, jika mereka menuntut dan membawa ke ranah hukum, malu semua masyarakat kabupaten Karawang.
Baca SINFONEWS.com, selanjutnya : Pemerhati : Semakin Sering Dikritik Dan Diperbincangkan, Elektabilitas Cellica Semakin Tinggi
Kejadian ini menjadi analisa tersendiri bagi kita terutama yang menyangkut semua produk hukum di Pemerintahan Kabupaten Karawang. Jangan-jangan kebanyakan produk hukum kita hasil copy paste dari daerah lain. Inu menjadi bentuk keprihatinan bagi kita selaku kaum akademisi dalam memandang persoalan kabupaten karawang. Produk hukum merupakan konsep dasar yang menjadi acuan dalam mengelola kabupaten atau daerah, juga sekaligus dalam mengelola pembangunan di kabupaten karawang. Jika produk hukumnya bermasalah atau dapat meniru dari daerah lain maka arah pembangunan dan pengelolaannya pun akan berjalan secara serampangan. Karena jika produk hukum meniru dari daerah lain, ini mengindikasikan bahwa pejabat-pejabat kita malas dalam berpikir. Sementara malas berpikir adalah indikasi dari kemunduran sebuah daerah.
Mau tidak mau, Ibu Dr. Cellica Nurachadiana selaku Bupati Karawang harus bekerja keras dalam membenahi sektor penyusunan produk hukum. Melihat kasus dugaan plagiat RPJMD Kabupaten Karawang 2016-2021, Bupati Karawang harus segera mengevaluasi Bappeda Kabupaten Karawang dan Bagian Hukum. Dua institusi ini paling bertanggung jawab jika hal ini terbukti plagiat, atau meniru produk hukum dari Kota Tidore. Bupati Karawang harus segera evaluasi SDM dan menyisir beberapa produk hukum yang di duga juga terindikasi plagiat. Ini menjadi urgent mengingat produk hukum adalah konsep dasar dalam pengelolaan pemerintahan dan pembangunan kabupaten karawang.
Tentunya bukan hanya kalangan eksekutif yang harus berbenah diri, kalangan legislatif pun harus segera mengevaluasi kinerjanya. Kita anggap DPRD Kabupaten Karawang telah lalai dalam pembahasan produk hukum tersebut jika dugaan plagiat ini benar. Artinya DPRD Kabupaten Karawang tidak bisa bekerja secara maksimal, jika ini benar plagiat ini merupakan peristiwa yang sangat memalukan dan tamparan yang sangat keras bagi pihak legislatif.
Segera benahi kabupaten Karawang yang kita cintai ini, ini kota besar yang penuh sejarah, jika produk hukumnya bermasalah apalagi hasil nyolong maka arah pembangunannya pun tidak memiliki identitas yang jelas. Arah pembangunan dan tata kelola pemerintahan akan kehilangan ruhnya dan absurd identitas ketika produk hukumnya bermasalah. Dan ini tentunya akan menentukan terhadap kesejahteraan masyarakat kabupaten Karawang. Dan yang perlu kita jadikan pelajaran adalah plagiat adalah bentuk kejahatan intelektual.
Untuk lebih jelasnya cek di hal 1-17, silahkan klik : RPMJD Kabupaten Karawang 2016-2021 I situs resmi – Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang