“Dalam program rutilahu ini, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa tersebut sebanyak kurang lebih 20 KPM, yang mana per kepala keluarga nya mendapatkan hak nya dalam program kegiatan ini sebesar Rp.20 juta, terdiri dari Rp.17.500.000 untuk pembelian bahan bangunan, dan Rp.2.500.000 di alokasi kan berupa pembayaran Harian Ongkos Kerja (HOK)”
SINFONEWS.com, BANDUNG | PROGRAM Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU) di Desa Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang bersumber dana dari pemerintah tahun anggaran 2023 diduga meninggal kan kesan yang kurang baik, karena dalam program yang begitu mulia ini hak masyarakat sebagai penerima bantuan berkurang, dan berpotensi mengarah terjadi nya dugaan tindak pidana korupsi yang di lakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Dalam program rutilahu ini, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa tersebut sebanyak kurang lebih 20 KPM, yang mana per kepala keluarga nya mendapatkan hak nya dalam program kegiatan ini sebesar Rp.20 juta, terdiri dari Rp.17.500.000 untuk pembelian bahan bangunan, dan Rp.2.500.000 di alokasi kan berupa pembayaran Harian Ongkos Kerja (HOK).
Kerugian Hak masyarakat yang menjurus pada telah terjadi nya dugaan tindak pidana korupsi terjadi pada pembelian atau pengadaan bahan bangunan, karena material bahan bangunan sudah di drop oleh salah satu toko bangunan material yang di tunjuk dalam program tersebut. Hasil investasi SINFONEWS.com di lapangan, masyarakat penerima program rutilahu ini yang selayaknya mendapatkan bahan bangunan senilai Rp.17.500.000 ternyata mereka hanya menerima kurang lebih Rp.10.000.000 saja dari beraneka ragam bahan material bangunan yang di butuhkan.
R. Syarif salah satu akademisi dan sekaligus penggiat anti korupsi saat di mintai tanggapan nya di halaman parkir gedung kejaksaan tinggi Jawa Barat mengatakan,”kejadian ini tidak bisa di benarkan dengan apapun alasannya
“Karena hak warga yang seharusnya menerima bahan bangunan senilai Rp.17.500.000 sesuai dengan Juklak dan Juknis yang ada”, ujarnya. Senin 13 Mei 2024.
Syarif menegaskan dirinya akan meminta kepada rekan-rekan di kejaksaan negeri kabupaten Bandung Jawa Barat untuk segera melakukan tugas pokok dan fungsinya, dengan memanggil dan memeriksa kepala Desa yang bersangkutan, dan semua masyarakat yang tercatat sebagai penerima bantuan, juga pemilik toko material bangunan sebagai pihak penyuplai, jangan sampai kejadian ini yang sudah merugikan masyarakat, kita biarkan begitu saja.
“Rencana besok hari selasa (14 Mei 2024) saya akan menemui rekan rekan di kejaksaan negeri kabupaten Bandung Jawa Barat”, Kata Syarif.
BACA JUGA : KPU Karawang Umumkan Nihil Paslon Independen di Pilkada Karawang 2024
Sementara itu Nandar Kusnandar selaku kepala Desa Sayati, saat ditemui awak media SINFONEWS.com (13 Mei 2024) di ruang kerja nya mengatakan, bahwa benar tahun 2023 kemarin di desa kami mendapatkan bantuan program rutilahu yang merupakan sebuah program yang di usung oleh legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dr. H. Cucun Ahmad Syamsurijal.
“Namun terkait adanya bahan bangunan yang tidak sesuai dengan nilai sebesar Rp.17.500.000 saya tidak mengetahui,” kata Kepala Desa.
Sementara itu saat awak media menyinggung terkait sejauh mana pengawasan dan tanggungjawab pemerintah Desa, Nandar selaku kepala Desa memberikan jawaban yang terkesan lari dari tanggung jawab dan melempar ke pihak lain.
Saat berita ini ditayangkan SINFONEWS.com terus berkoordinasi dengan Aparatur Penegak Hukum (APH) demi tercipta nya penegakan hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi, dan SINFONEWS.com juga menunggu jawaban konfirmasi dari Bupati Bandung, H.M. Dadang Supriatna dan kepala kejaksaan negeri kabupaten Bandung Jawa Barat. ***