“Berharap program ketahanan pangan ini mempunyai nilai kemanfaatannya dan harus dirasakan langsung oleh masyarakat desa juga oleh kelompok tani ternak yang ada di desa Ciptagumati,”ujar Kepala Desa Ciptagumati.
KABUPATEN BANDUNG BARAT | PROGRAM Ketahanan Pangan adalah inisiatif pemerintah atau lembaga untuk memastikan ketersediaan, keterjangkauan, dan keamanan pangan bagi seluruh masyarakat.Rencana Definitif kebutuhan kelompok (RDKK)
Terkait hal tersebut salah satu bentuk inisiatif Pemerintah Desa Ciptagumati Kec. Cikalong wetan melaksanakan Musyawarah RDKK di gedung serba guna. Kamis 24 April 2025.
Kepala desa Ciptagumati Tedi Irawan mengatakan bahwa Musyawarah Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok untuk program ketahanan pangan di tahun 2025 bisa terlaksana di Desa Ciptagumati dengan memprioritaskan kepada regulasi yang ada,
“Berharap program ketahanan pangan ini mempunyai nilai kemanfaatannya dan harus dirasakan langsung oleh masyarakat desa juga oleh kelompok tani ternak yang ada di desa Ciptagumati,”ujar Kepala Desa Ciptagumati.
Tedi ingin program ketahanan pangan ini bisa berkelanjutan dengan adanya anggaran 20% ketahanan pangan dari sumber Dana Desa serta bisa menghasilkan menjadi pendapatan asli daerah “Sehingga bisa berkolaborasi dengan program program yang ada di Desa Ciptagumati untuk menjadi unit baru di Badan usaha milik Desa (BUMDES) Ciptagumati dengan unit ketahanan pangan,” tambah Tedi Irawan
Sementara dari pendamping Desa tingkat Kecamatan Robi Hermawan mengatakan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa dalam mendukung ketahanan pangan. Setidaknya 20 persen dari Dana Desa harus dialokasikan untuk program ketahanan pangan yang telah disepakati dalam musyawarah desa.
“Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan penggunaan Dana Desa dapat berjalan dengan transparansi dan akuntabilitas dengan penggunaan Dana Desa tidak hanya sesuai dengan regulasi, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Robi
Dirinyapun menegaskan bahwa pendamping Desa, peran yang diemban sangat vital dalam implementasi Kebijakan Kemendes.
“Pendamping Desa memiliki tugas untuk memfasilitasi musyawarah desa, memberikan pendampingan dalam perencanaan dan pelaksanaan program ketahanan pangan, serta memastikan bahwa alokasi Dana Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” sambungnya
Masih kata Robi, Kolaborasi antara Pendamping Desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), BUMDes Bersama, dan lembaga ekonomi lainnya menjadi kunci dalam mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan di desa. Pendamping Desa diharapkan dapat mendorong inovasi dan kreativitas desa dalam pemanfaatan Dana Desa, seperti pengembangan produk lokal, peningkatan produksi pertanian, dan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.
“Hal ini tentu akan membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa dan mewujudkan ketahanan pangan yang Tangguh,” pungkasnya.***