KARAWANG, SINFOnews.com
“Aksi menolak putusan BPJS kesehatan Nomor, 16610/7.2/2018. Dengan tidak diberlakukannya surat Rekomendasi Dinas Sosial sebagai syarat PBPU beserta anggota keluarganya”
KEBERADAAN Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) telah lama di kenal di Indonesia, setidaknya setelah di atur dalam ketentuan Keputusan Menteri Sosial Nomor 14/HUK/KEP/II/1981 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Pembimbing Sosial Masyarakat. Pada era awal delapan puluhan PSM yang kita kenal sebagai Pekerja Sosial Masyarakat adalah Pembimbing Sosial Masyarakat namun setelah diterbitkannya Keputusan Menteri Sosial RI Nomor: 28/HUK /1987 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Sosial Nomor 14/HUK/KEP/II/1981 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Pembimbing Sosial Masyarakat maka sejak itu PSM menjadi Pekerja Sosial Masyarakat dan dikenal dimasyarakat Indonesia yang berkedudukan sebagai salah satu pilar partisipan usaha kesejahteraan sosial yang bersama-sama pilar parsitipasi lainnya dan Pemerintah secara bertahap mewujudkan masyarakat yang berkesejahteraan sosial.
Namun sejauh ini peran serta PSM tentunya sangat membantu bagi warga penyandang masalah kesejahteraan sosial PMKS, dengan adanya putusan pemerintah terkait BPJS kesehatan yang dianggap tidak relevan mengakibatkan sejumlah psm di Karawang mengadakan aksi menolak putusan BPJS kesehatan Nomor, 16610/7.2/2018. Dengan tidak diberlakukannya surat Rekomendasi Dinas Sosial sebagai syarat PBPU beserta anggota keluarganya.
Suminta, ketua PSM Karawang, berharap agar kebijakan Karawang sehat melalui rekom Dinas Sosial tetap diberlakukan
“Kami berserta seluruh PSM d ikarawang berharap agar kebijakan Karawang sehat melalui rekom Dinas Sosial tetap di berlalukan,” ujar Suminta
Tentunya bagi warga miskin yang belum mempunyai jaminan kesehatan, baik KIS PBI maupun BPJS mandiri.
Tambah, Suminta menurutnya data KIS PBI maupun Jaminan kesehatan Daerah (Jamkesda) melalui data yang valid hasil verifikasi maupun palidasi tidak transparan.
” Data KIS PBI maupun jamkesda, melalui data yang valid berdasarkan hasil verifikasi maupun validasi di tiap tiap Desa atau Kelurahan tidak transparansi. Dan kebijakan dari BPJS tentang peserta yang mendaptarkan dikelas III, agar tidak perlu memakai rekening Bank,” pungkasnya.
Laporan : ZATSINFO