Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Parlementaria

PT. BPR Karawang Jabar Merger, DPRD Karawang: Menunggu Persetujuan Bupati

1
×

PT. BPR Karawang Jabar Merger, DPRD Karawang: Menunggu Persetujuan Bupati

Sebarkan artikel ini
Mumun Maemunah, Ssi Ketua Komisi II DPRD Karawang@2025SINFONEWS.com
Mumun Maemunah, Ssi Ketua Komisi II DPRD Karawang@2025SINFONEWS.com
banner 300x250

“Saat ini kami tinggal menunggu persetujuan bupati apakah setuju atau tidak untuk merger, kalau disetujui, kami akan segera memprosesnya dan membuatkan peraturan daerah (perda) baru karena perda yang lama sudah kadaluarsa,” kata Mumun

KARAWANG | KOMISI II DPRD Kabupaten Karawang, Jawa Barat, sepakat dengan ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat bahwa PT Bank Perkreditan Rakyat Karawang Jabar (Perseroda) dimerger dengan perusahaan serupa dari kabupaten/kota lain supaya bisa tetap beroperasi.

“Ketentuan dari OJK dan Pemprov Jawa Barat mengharuskan agar PT BPR Karawang Jabar dimerger atau digabungkan dengan PT BPR kabupaten/kota lain,” kata Ketua Komisi II DPRD Karawang Mumun Maemunah di Karawang. Senin 03 Maret 2025.

Ia menyebutkan jika PT BPR Karawang Jabar ingin berdiri sendiri, maka harus memiliki modal Rp100 miliar. Kondisi itu sulit tercapai, sehingga merger dengan daerah lain menjadi solusi.

Berita Lainnya :  Bupati Karawang : Ajak Mahasiswa Menangkal Radikalisme Di Lingkungan Kampus

Namun proses merger ini masih menunggu persetujuan dari Bupati Karawang Aep Syaepuloh, yang berkapasitas sebagai pemegang saham di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Disebutkan bahwa modal dasar PT BPR Karawang Jabar hanya sebesar Rp25 miliar, yang terdiri atas Rp11,2 miliar dari Pemprov Jawa Barat dan Rp13,75 miliar dari Pemkab Karawang.

Namun, hingga saat ini masih ada sisa pembayaran yang belum dilunasi sebesar Rp2,7 miliar dari Pemkab Karawang dan Rp8,75 miliar dari Pemprov Jawa Barat.

Kondisi itu tidak memungkinkan bagi PT BPR Karawang Jabar untuk berdiri sendiri. Karena itu, agar PT BPR Karawang Jabar bisa tetap beroperasi dengan sehat, maka opsi terbaik adalah merger.

“Saat ini kami tinggal menunggu persetujuan bupati apakah setuju atau tidak untuk merger, kalau disetujui, kami akan segera memprosesnya dan membuatkan peraturan daerah (perda) baru karena perda yang lama sudah kadaluarsa,” kata Mumun.

Berita Lainnya :  Wacana Penyesuaian Tarif PDAM Tirta Tarum, Komisi II DPRD Karawang Minta Dikaji Jangan Menimbulkan Polemik

Perda baru tersebut diperlukan untuk melanjutkan proses merger dan memastikan agar penyertaan modal yang tersisa dapat diproses.

Ia menyampaikan, PT BPR Karawang Jabar memiliki 1.433 nasabah kredit dan 2.717 nasabah tabungan. ***

banner 1000x300
banner 1000x300