CIKAMPEK-Sinfonews.com
PT Jasa Medivest, perusahaan pengolah limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) di Cikampek, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, kegiatannya dihentikan Kementrian ingkungan Hidup dan Kehutanan. Pasalnya perusahaan tersebut telah melanggar UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3.
Bukti yang ditemukan kurang lebih 1.000 ton timbunan limbah medis dan infeksius diletakkan di tempat terbuka dan hanya ditutup terpal. Sementara 475 ton limbah klinis serta 100 obat kadaluarsa ditemuka di gudang yang disimpan sejak tahun 2016, Hal tersebut disampaikan Rosa Vivien Ratnawati, Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanki Administrasi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK dalam siaran persnya
“KLHK akan menindak tegas perusahaan yang telah melakukan pelanggaran izin dan peraturan lingkungan hidup,” Rosa Vivien Ratnawati, Jumat (18/8).
Selanjutnya dikatakan Rosa, melalui SK Menteri LHK No. 4240/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/08/2017, KLHK telah memberikan Sanksi Administratif PenghentianKegiatan kepada PT Jasa Medivest. Untuk sementara waktu, tidak boleh menerima limbah dan wajibkan mengolah limbah yang sudah ada.
Ditambahkan Rosa, kewajiban lainnya yakni PT Jasa Medivest diwajibkan untuk memulihkan bekas lokasi timbunan limbah medis yang telah terkontaminasi.
Selain itu Rosa Vivien menghibau agar perusahaan-perusahaan penghasil limbah B3 tidak mengirimkan limbahnya untuk sementara waktu. Hingga pihak PT Jasa Medivest melakukan perbaikan sesuai dengan perintah sanksi administrasi. ( RyaSKa )