Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Purwasuka-Bekasi

PT Pindo Deli I: Evaluasi dan Sanksi Ada di Tangan Pemprov Jabar

27
×

PT Pindo Deli I: Evaluasi dan Sanksi Ada di Tangan Pemprov Jabar

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat (LMP Mada Jabar), Andri Kurniawan@2025SINFONEWS.com
Wakil Ketua Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat (LMP Mada Jabar), Andri Kurniawan@2025SINFONEWS.com
banner 300x250

“PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills diduga kuat mencemari Sungai Citarum dengan limbah B3; airnya berubah biru pekat. Kejadian ini memicu protes masyarakat, dan Laskar Merah Putih (LMP) Jawa Barat menyesalinya. LMP mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera mengevaluasi PT Pindo Deli, sebab provinsi memegang kewenangan izin IPAL perusahaan, bukan kabupaten.

KARAWANG (SINFONEWS) – Sungai Citarum kembali menarik perhatian setelah airnya berubah biru pekat. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) cair dari salah satu perusahaan diduga kuat mencemari sungai ini. Kejadian ini segera memicu reaksi keras dan kekecewaan publik.

Insiden serupa bukan yang pertama kali terjadi. Pada tahun 2021, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang pernah menjatuhkan sanksi tegas kepada PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills. Kala itu, pihak berwenang menghentikan sementara operasional perusahaan hingga PT Pindo Deli menyelesaikan perbaikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Limbah perusahaan terbukti mengalir ke Citarum.

banner 300x600

Insiden Terulang, LMP Mada Jabar Bersuara

Menanggapi terulangnya kembali kejadian ini, Andri Kurniawan, Wakil Ketua Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat (LMP Mada Jabar), menyampaikan kekecewaannya. Ia bahkan menyoroti kesamaan insiden ini dengan peristiwa tahun 2021.

Berita Lainnya :  Bawa Harum Purwakarta, Santri Al Muhajirin Raih Prestasi di Ajang Wisuda Hafidz Indonesia 2024

“PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills kini berada dalam ranah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar),” jelas Andri pada Senin, 23 Juni 2025. Ia menambahkan, Instansi Lingkungan Hidup Provinsi Jabar telah menerbitkan perubahan izin IPALASA menjadi IPALASA terintegrasi dengan air limbah domestik.

Kewenangan di Tangan Pemprov Jabar

Andri selanjutnya menjelaskan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko secara jelas mengatur kewenangan ini. Lampiran I PP tersebut menetapkan Gubernur atau Menteri sebagai pemberi izin usaha kegiatan industri kertas, terutama jika lokasinya lintas provinsi.

“Dengan demikian, Pemprov Jabar memiliki kewenangan penuh atas penerbitan perubahan persetujuan lingkungan PT Pindo Deli,” tegasnya.

Desakan Evaluasi PT Pindo Deli

Oleh karena itu, Andri mendesak Pemprov Jabar, khususnya Gubernur yang dikenal sangat peduli lingkungan, untuk segera mengevaluasi PT Pindo Deli I Karawang.

Berita Lainnya :  ‘Suharso Monoarfa’ Pembangunan Proyek Meikarta Sudah Benar

“Masyarakat umum tidak memahami seluruh otoritas kewenangan. Akibatnya, mereka selalu menekan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, terutama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), untuk bertindak. Padahal, otoritas Pemkab sangat terbatas dalam hal ini,” pungkas Andri.

banner 1000x300
banner 1000x300