Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Parlementaria

PT. PPLI Rencana Bangun Fasilitas Pengolahan Limbah B3 dan Non B3, DPRD Karawang Gelar RDP

49
×

PT. PPLI Rencana Bangun Fasilitas Pengolahan Limbah B3 dan Non B3, DPRD Karawang Gelar RDP

Sebarkan artikel ini
DPRD Karawang Gelar RDP Terkait PT. PPLI Rencana Bangun Fasilitas Pengolahan Limbah B3 dan Non B3@2024SINFPONEWS.com
DPRD Karawang Gelar RDP Terkait PT. PPLI Rencana Bangun Fasilitas Pengolahan Limbah B3 dan Non B3@2024SINFPONEWS.com
banner 300x250

KARAWANG, SINFONEWS.com | MENINDAKLANJUTI, Rencana Perusahaan yang bergerak dalam bidang pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dan non B3, PT. PPLI akan medirikan industrinya di Desa Karanganyar Kecamatan Klari Kabupaten Karawang dengan luas 69,25 ha.

Hal itu menjadi dasar Komisi I dan Komisi III DPRD Kabupaten Karawang mengelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama jajaran pimpinan PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PT PPLI) di Ruang Rapat I DPRD Karawang, Jumat 19 Januari 2024.

Ketua Komisi III H. Endang Sodikin sekaligus memimpin RDP, beserta sejumlah anggota H. Acep Suyatna, H. Toto Suripto, Kaemin Komarudin, Jajang Sulaeman dan Iyat Sugiatna juga nampak jajaran Komisi I diantara Komisi H. Khoerudin, didampingi Sekretaris Pipik Taufik Ismail.

Sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) turut menghadiri RDP, di antaranya Kepala DPMPTSP Wawan Setiawan, mewakili pimpinan Dinas PUPR Kabid Tata Ruang Fahmi, mewakili pimpinan Dishub Kasi Andalalin H. Anda, disamping itu hadir  unsur aktivis lingkungan dari Forkadas dan unsur organisasi media massa dari MOI, IWOI, PWI dan SMSI.

Berita Lainnya :  Komisi III DPRD Karawang Soroti Mangkraknya Pembangunan IGD RSUD Karawang

Dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut terkuak beberapa pembahasan di antaranya penjelasan luasan lahan milik PT PPLI, penjelasan kajian  PT PPLI, analisa resiko lingkungan hidup PT PPLI dan manfaat keberadaan PT PPLI untuk pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten Karawang.

Ketua Komisi III H. Endang Sodikin usai menggelar RDP menyampaikan sejauh ini PT PPLI telah melengkapi sejumlah perizinan di antaranya UKL-UPL dan tidak lama lagi akan lengkapi amdalnya.

“Secara regulasi keberadaan PT PPLI di Desa Karanganyar Kecamatan Klari tidak melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Karawang sebelum perda yang baru (revisi) tentunya, karena PPLI masuk dalam kawasan peruntukan industri atau KPI” kata Kang HES sapaan akrabnya.

Kang HES menegaskan bahwa pihaknya tidak sepakat dengan suatu istilah yang keluar dari nomenklatur, yakni black zone karena istilah tersebut hanya penyebutan dari dinas.

Berita Lainnya :  Serapan Anggaran Belanja Rendah, Anggota DPRD Karawang Fraksi PDI Perjuangan Minta Bupati Evaluasi OPD

“Kami juga akan dorong nanti saat sidang pembahasan amdal PPLI dilibatkan juga aktivis lingkungan lokal Karawang untuk memberikan masukan agar dipahami betul keluhan-keluhan masyarakat sekitar,” ujarnya.

Kang HES juga menyampakan bahwa pihaknya komitmen menjaga kelestarian lingkungan hidup air di Tarum Barat dan Tarum Timur agar tidak terjadi pencemaran lingkungan di kemudian hari.

“Apabila ada masalah-masalah tersebut kedepan tentunya kami akan soroti,” tegasnya yang juga Sekretaris DPC Gerindra Karawang ini.

Kang HES memastikan regulasi yang ditetapkan di Karawang harus mengikuti apa yang menjadi ketentuan perwakilan pusat, dalam hal ini Perda RTRW Provinsi Jawa Barat yang terbaru.

“Secara otomatis apabila secara tersurat di Perda RTRW Provinsi Jabar yang baru ada kaitan dengan lokasi tersebut (PPLI), maka tidak ada halangan Komisi III akan menyesuaikannya,” tandasnya.

BACA JUGA : Gubernur DIY dan Kapolri Gelorakan Pemilu 2024 Damai

banner 1000x300
banner 1000x300