JAKARTA, SINFONEWS – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara mengabulkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) PT Arta Samudera Traktor. PN Jakarta Utara memerintahkan PT Sany Perkasa dan Sany Capital Singapore PTE.LTD membayar total ganti rugi Rp 132.474.764.473,- dan USD 15.600,-. Majelis hakim membacakan putusan Nomor 568/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr pada 11 Juni 2025.

banner 300x600

PN Jakarta Utara Batalkan Perjanjian Jual Beli dan Pinjaman

Zenuri Makrodji, Ketua Umum Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI) dan kuasa hukum PT Arta Samudera Traktor, menjelaskan putusan PN Jakarta Utara. Putusan ini menyatakan perjanjian jual beli antara PT Arta Samudera Traktor dan PT Sany Perkasa tidak sah.

Berita Lainnya :  Praktisi Hukum Kecam Kredit Plus Rugikan Konsumen dan Harus Bertanggungjawab

“Perjanjian pinjaman PT Arta Samudera Traktor dengan Sany Capital Singapore PTE.LTD juga cacat hukum,” ujar Zenuri kepada wartawan, Senin (23/6/2025).

Dr. Saiful Anam, SH., MH, Sekjen FAMI, menambahkan, majelis hakim turut menghukum PT Sany Perkasa dan Sany Capital Singapore PTE.LTD membayar denda keterlambatan Rp 1.000.000,- per hari. Denda ini berlaku sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Pelanggaran Hukum dan Produk Cacat Terungkap

Saiful Anam merinci dasar putusan. Majelis hakim menyatakan PT Sany Perkasa dan PT Sany Capital Singapore PTE.LTD terbukti melakukan PMH. Mereka melanggar kewajiban hukum.

PT Sany Perkasa, contohnya, melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf b UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “PT Sany Perkasa menjual 24 dari 38 unit excavator kepada PT Arta Samudera Traktor secara tidak benar,” jelas Saiful Anam.

Berita Lainnya :  Pimpin Apel Pasukan Sambut Wisman di Bali, Kapolri : Sebagai Gerbang Terakhir Tolong Disiplin

Faktanya, seluruh excavator rusak dan tidak berfungsi, walau baru dipakai kurang dari dua bulan (HM rata-rata di bawah 300 dan 500 jam). Padahal, excavator ini bergaransi pabrikan dan tercakup asuransi all risk serta TLO selama 1,5 tahun. “PT Sany Perkasa mengirimkan produk cacat,” tegasnya.

Sany Capital Singapore PTE.LTD melanggar Pasal 12 ayat (1) POJK No. 47/POJK.05/2020. Perusahaan ini tidak terdaftar di OJK sebagai perusahaan pembiayaan di Indonesia. “Untuk beroperasi dan mengambil keuntungan, mereka wajib memiliki izin OJK,” kata Saiful Anam. PT Sany Perkasa sebelumnya merekomendasikan Sany Capital Singapore PTE.LTD kepada PT Arta Samudera Traktor.

Saiful Anam menegaskan, PMH kedua perusahaan menyebabkan kerugian besar bagi kliennya. “Alhamdulillah, hukum di Indonesia masih berpihak pada kebenaran. PT Arta Samudera Traktor menang telak,” pungkas Saiful Anam.