Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Hukum & Kriminal

PT. Tae Sung Metal Diduga Langgar UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 103

31
×

PT. Tae Sung Metal Diduga Langgar UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 103

Sebarkan artikel ini
banner 300x250

KARAWANG – SINFONEWS.com

Pemasangan garis polisi itu menandakan kalau kini pihak kepolisian dari Satreskrim Polres Karawang mulai melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

Polres Kabupaten Karawang menyelidiki kasus dugaan pelanggaran pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dihasilkan dari PT Tae Sung Metal.

“Ada penumpukan pasir poundry di areal pabrik itu. Pasir sisa peleburan baja ini jenis limbah B3,” kata Kapolres setempat AKBP Slamet Waloya, saat meninjau lokasi penumpukan pasir poundry di area PT Tae Sung Metal, di Kecamatan Klari, Karawang, Senin.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya telah memasang garis polisi atau “police line” di titik penumpukan pasir poundry areal pabrik.

Pemasangan garis polisi itu menandakan kalau kini pihak kepolisian dari Satreskrim Polres Karawang mulai melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

Berita Lainnya :  Polres Subang Apel Keamanan Malam Tahun Baru 2020

Dalam mengungkap kasus tersebut, pihak kepolisian menggandeng Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang.

“Sekarang masih proses penyelidikan untuk menentukan apakah ada unsur pidana-nya atau tidak,” kata dia

Meski penumpukan limbah B3 jenis pasir poundry itu berada di areal pabrik, tapi hal tersebut bagian dari pelanggaran. Sebab ketentuannya, lokasi penumpukan limbah tersebut harus berada di ruang tertutup.

Sementara itu, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang Ade Imam mengatakan kalau penyimpanan limbah B3 jenis pasir poundry itu harus di tempat tertutup.

“Dilihat di lokasi, ini sudah jelas melanggar, karena limbah itu harus disimpan di tempat tertutup. Meski begitu, kita tetap mengambil sampel untuk kepentingan pemeriksaan,” kata dia.

Laporan : RedSinfo

banner 1000x300
banner 1000x300