Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Jawa Barat

PT. ZINUS Langgar Perda No. 8/2016, Rekrut Tenaga Kerja Tanpa Melalui Disnaker Karawang

38
×

PT. ZINUS Langgar Perda No. 8/2016, Rekrut Tenaga Kerja Tanpa Melalui Disnaker Karawang

Sebarkan artikel ini
banner 325x300

Pewarta : BANGSINFO  I  Editor : RYAN S KAHMAN

“Hal ini sangat merugikan banyak pihak, dan merusak tatanan keadilan dalam berkehidupan. Juga melanggar salah satu pasal dari Pancasila yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”

SINFONEWS.COM, Zinus Global Indonesia adalah perusahaan manufakturing matras berskala global yang berasal dari Korea Selatan, yang baru saja membuka pabrik di daerah Karawang. Hal tersebut sudah tentu memerlukan tenaga Kerja. Namun sayang dalam perekrutan yang di lakukan PT. Zinus Globas Indonesia menyalahi aturan dan terkesan menyepelekan Disnakertran Kabupaten Karawang

banner 325x300

Salah seorang warga sebut saja Ibu Enti mengatakan Karyawan merupakan ujung tombak dari sebuah perusahaan. Dimana perusahaan yang baik tentu saja memerlukan individu-individu yang berkualitas pula. Menurutnya apa yang dilakukan oleh PT. Zinus Global Indonesia tidak mengikuti aturan yang sudah di gariskan Perda no 8 tahun 2016. Faktanya perusahaan tersebut sampai dengan sekarang masih menerapkan sistem nepotisme dalam perekrutan karyawan.

Hal itu jelasnya terjadi pada PT. Zinus Global Indonesia, dimana perekrutan tenaga kerjanya bukan berasal dari Disnaker tapi yang diterima hasil bawaan dari HRD Perusahaan tersebut.

“Yang diterima masuk menjadi karyawan adalah bawaan HRD PT. Zinus Global Indonesia, bukan hasil test dari Disnaker Karawang. Intinya mengutamakan bawaan orang dalam, ” ujar Bu Enti.

Menurutnya, cara-cara menyelipkan “orang dalam” tersebut, jelas menodai Perda No.8 Tahun 2016. Hal ini sangat merugikan banyak pihak, dan merusak tatanan keadilan dalam berkehidupan. Juga melanggar salah satu pasal dari Pancasila yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

“Sangat merusak masa depan anak bangsa,” tandasnya.

Hal yang sama disampaikan salah seorang karyawan yang enggan disebutkan namanya,  menyampaikan bahwa  PT.  Zinus Global Indonesia,  merekrut  tenaga  kerja  bukan  hasil test Disnaker Karawang.

Seperti diketahui, kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten H. A. Suroto bahwa Disnaker Karawang akan menindak tegas PT. Zinus Global Indonesia dengan melayangkan surat teguran dan pemanggilan kepada perusahaan tersebut. Pasalnya penerimaan tenaga kerja di perusahaan tersebut tidak melewati tes yang dilakukan Disnaker

”Kami akan panggil dengan melalui surat, ” jelas Suroto

Ditambahkannya, Surat dengan nomor 562/7972/PPTK/2019 berisi undangan kepada pihak Management PT Zinus Global Indonesia yang ditandatangani oleh dirinya. (***)

Print Friendly, PDF & Email
banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *