“Namun sampai berita ini diturunkan belum ada juklak juknis tentang mendirikan mini market, mengingat hal tersebut penting bagi Masyarakat terutama bagai pelaku usaha”
SUMEDANG | PERATURAN bupati Perbub nomor 73 thn 2020 tentang moratorium ijin pendirian mini market di kabupaten sumedang, telah di cabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi, melalui perbub nomor 45 tahun 2024 pertanggal 8 Nopember yang ditandatangani Pj Bupati Sumedang Yudia Ramli.
Hal ini membuka kembali peluang untuk para pelaku usaha baik warga Sumedang, maupun investor masuk ke sumedang
Setelah selama 2 tahun dimoratorium, kini peluang terbuka sekaligus sebagai bentuk upaya pelayanan terhadap pelaku usaha di kabupaten sumedang, serta mengurangi pengangguran dalam arti penyerapan tenaga kerja, yang pada gilirannya meningkatkan pendapatan asli daerah PAD.
Namun sampai berita ini diturunkan belum ada juklak juknis tentang mendirikan mini market, mengingat hal tersebut penting bagi Masyarakat terutama bagai pelaku usaha. Atau mungkin masih tetap menggunakan aturan lama, baik dari jarak antarmini market dengan pasar atau dengan mini market lainnya.
Bahkan surat edaranpun belum ada dari pemkab kabupaten Sumedang Jabar, sebagai bentuk sosialisasi kepada publik.
Publik nunggu tindak lanjut tetang perbub no 45 thun 2024 tentang pencabutan perbub No 73 tahun 2020 tentang moratorium izin pendirian mini market di kabupaten Sumedang.***