Pewarta : BANG SINFO | Editor : RYAN S KAHMAN
“Oleh karena itu kami berharap bagian hukum Setda Karawang untuk segera melakukan kajian dan fokus pada raperda PBG ini,” jelas Natala Sumedha
KARAWANG | PEMERINTAH resmi menghapus aturan soal Izin Mendirikan Bangunan atau IMB dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Ini adalah beleid turunan dari UU Cipta Kerja ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Aturan soal PBG ini diteken Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021.
Terkait hal tersebut diatas Komisi II DPRD Kabupaten Karawang melakukan kunjungan kerja ke DTMPST kabupaten Karawang, untuk mendorong di buatkan perda PBG. Pasalnya apabila sampai Januari Perda tersebut belum ada maka potensi kehilangan pendapatan retribusi tersebut akan sangat besar yaitu puluhan Milyar dan berefek kependapatan lainnya.
BACA JUGA : Polisi Tanpa Lelah Berikan Himbauan Prokes Pada Warganya Sambil Bagikan Masker
Hal tersebut disampaikan sekertaris Fraksi PDI Perjuangan juga anggota Komisi II DPRD Karawang Natala Sumedha.
“Oleh karena itu kami berharap bagian hukum Setda Karawang untuk segera melakukan kajian dan fokus pada raperda PBG ini,” jelas Natala Sumedha, Senin (08/11)
Lebih jauh dikatakan Politisi PDI Perjuangan ini, dalam aturan baru yang dikeluarkan oleh Kemendagri itu, Pemerintah Daerah tidak diperbolehkan memungut retribusi Izin Mendirikan Bangunan sebelum disahkan Raperda PGB.
“Agar Pemda masih bisa mengamankan pendapatan, maka akan mengajukan usul mendorong untuk dibuatkan Raperda agar masih bisa memungut retribusi dari IMB,” jelasnya.
Masih kata Natala, Karena sesuai aturan apabila tidak ada raperda maka restribusi IMB-nya akan berganti menjadi PBG tersebut.
“Tanpa Raperda PBG, klaupun dipungut akan menjadi pendapatan negara bukan pendapatan Daerah,” pungkasnya.***