Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Parlementaria

Puluhan Milyaran PAD Bakal Hilang, Komisi II DPRD Karawang dorong Pemda Buat Raperda PBG

8
×

Puluhan Milyaran PAD Bakal Hilang, Komisi II DPRD Karawang dorong Pemda Buat Raperda PBG

Sebarkan artikel ini
Komisi II DPRD Karawang saat Kunker ke DTMPST kabupaten Karawang@2021SINFONEWS.com
Komisi II DPRD Karawang saat Kunker ke DTMPST kabupaten Karawang@2021SINFONEWS.com
banner 300x250

Pewarta : BANG SINFO | Editor : RYAN S KAHMAN

“Oleh karena itu kami berharap bagian hukum Setda Karawang untuk segera melakukan kajian dan fokus pada raperda PBG ini,” jelas Natala Sumedha

KARAWANG  | PEMERINTAH resmi menghapus aturan soal Izin Mendirikan Bangunan atau IMB dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Ini adalah beleid turunan dari UU Cipta Kerja ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Aturan soal PBG ini diteken Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021.

Terkait hal tersebut diatas Komisi II DPRD Kabupaten Karawang melakukan kunjungan kerja ke DTMPST kabupaten Karawang, untuk mendorong di buatkan perda PBG. Pasalnya apabila sampai Januari Perda tersebut belum ada maka potensi kehilangan pendapatan retribusi tersebut akan sangat besar yaitu puluhan Milyar dan berefek kependapatan lainnya.

Berita Lainnya :  Dewan Karawang Fraksi PDI Perjuangan Minta Pemda Siapkan Kendaraan Operasional Untuk Dinsos

BACA JUGA : Polisi Tanpa Lelah Berikan Himbauan Prokes Pada Warganya Sambil Bagikan Masker

Hal tersebut disampaikan sekertaris Fraksi PDI Perjuangan juga anggota Komisi II DPRD Karawang Natala Sumedha.

“Oleh karena itu kami berharap bagian hukum Setda Karawang untuk segera melakukan kajian dan fokus pada raperda PBG ini,” jelas Natala Sumedha, Senin (08/11)

Lebih jauh dikatakan Politisi PDI Perjuangan ini, dalam aturan baru yang dikeluarkan oleh Kemendagri itu, Pemerintah Daerah tidak diperbolehkan memungut retribusi Izin Mendirikan Bangunan sebelum  disahkan Raperda PGB.

“Agar Pemda masih bisa mengamankan pendapatan, maka akan mengajukan usul mendorong untuk dibuatkan Raperda agar masih bisa memungut retribusi dari IMB,” jelasnya.

Masih kata Natala, Karena sesuai aturan apabila tidak ada raperda maka restribusi IMB-nya akan berganti menjadi PBG tersebut.

Berita Lainnya :  Dadang S Muchtar : Meminta Pemerintah Kembalikan Mata Pelajaran PMP dan P4

“Tanpa Raperda PBG, klaupun dipungut akan menjadi pendapatan negara bukan pendapatan Daerah,” pungkasnya.***

banner 1000x300
banner 1000x300