KARAWANG – SinfoNews.com
Berdasarkan keputusan tersebut berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Karawang Nonor : 101/ HK. 04. 1- Kpt/3215/KPU-Kab /IX/2018. Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karawang pada Pemilu tahun 2019.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan sebanyak 669 daftar calon tetap (DCT) Anggota DPRD Kab. Karawang pada Pemilu 2019.
Setelah melalui berbagai proses mulai dari pendaftaran, pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) hingga tanggapan masyarakat, akhirnya total Calon Legeslatif (Caleg) di Kabupaten Karawang 669 orang.
Ketua KPU Kab. Karawang Ir. Risza Affiat, MM menyatakan keputusan tersebut berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Karawang Nonor : 101/ HK. 04. 1- Kpt/3215/KPU-Kab /IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karawang pada Pemilu tahun 2019.
“KPU Kab. Karawang menetapkan DCT anggota DPRD sebanyak 669 calon dalam keputusan KPU,” kata Risza Affiat, MM di kantor KPU Jalan Pangkal Perjuangan Tanjungpura Karawang Barat Kab. Karawang.
Ditambahkannya, sesuai ketentuan perundan-undangan, Partai Politik peserta Pemilu 2019, dalam proses seleksi calon telah membuat dan menyampaikan fakta integritas dan pemenuhan persyaratan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam DCT anggota DPRD Karawang dengan uraian pengisian daerah pemilihan.
Untuk lebih lengkapanya silahkan klik link di bawah ini :
DAFTAR CALON TETAP (DCT)ANGGOTA DPRD KAB. KARAWANG PADA PILEG 2019
Laporan : BangSinfo