Pewarta : BANG SINFO | Editor : RYAN S KAHMAN
“Nanti kita akan terbitkan secara umum, saat ini kita masih konsolidasikan terkait hal ini. Namun secara teknis sudah kita terbitkan,” ujar Kasat Reskrim
KARAWANG | KEPOLISIAN Resor ( Polres ) Karawang secara resmi telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dua pelaku yang diduga melakukan penganiayaan dua wartawan.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengungkapkan pihaknya akan segera mengumumkan status DPO tersebut kepada masyarakat setelah merevisi foto DPO nya.
“Sedang di revisi foto DPO nya, mohon waktu ya,” ungkapnya singkat kepada wartawan, Selasa (01/10)
Sebelumnya, Polres Karawang telah menetapkan R dan D tersangka kasus dugaan penganiayaan dua wartawan Karawang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dimasukannya R dan D sebagai DPO diduga karena keduanya tidak kooperatif.
Dikatakan Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy kepada onediginews.com, Rabu (26/10), dimasukkannya R dan D sebagai DPO karena keduanya tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan polisi.
“Secara teknis kita Polres Karawang sudah terbitkan DPO untuk R dan D,” kata Kasat Reskrim.
Terkait penyebaran informasi DPO ini dimedia online, cetak maupun televisi serta media sosial lainnya, diungkapkan Kasat Reskrim bahwa saat ini pihaknya sedang mempersiapkan hal tersebut.
“Nanti kita akan terbitkan secara umum, saat ini kita masih konsolidasikan terkait hal ini. Namun secara teknis sudah kita terbitkan,” ujar Kasat Reskrim.
“Yang jelas kita sudah kejar dan akan kita kejar terus sampai kemana pun, sampai kita tangkap,” tegasnya lagi.