Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Hukum & Kriminal

Rahmat Hidayat Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

2
×

Rahmat Hidayat Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Rahmat Hidayat saat digelandang Polisi @2023SINFONEWS.com
Rahmat Hidayat saat digelandang Polisi @2023SINFONEWS.com
banner 325x300

Pewarta : AEP KURNIADI  | Editor : RYAN S KAHMAN

“Pelaku terancam hukuman pidana kurungan penjara minimal selama lima tahun dan maksimalnya 15 tahun penjara,” tutupnya

banner 325x300

KARAWANG | RAHMAT Hidayat (33), asal warga Perum BMI 1 Cikampek, Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang terpaksa ditangkap polisi. Pasalnya, pelaku bersama ke tiga teman lainnya ini diketahui melakukan pengeroyokan dengan menggunakan sebuah balok terhadap seorang pekerja kuli proyek sipon di Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek, Karawang karena tidak diberikan potongan besi dari proyek tersebut.

“TKP di pinggir irigasi sekitar proyek sipon desa Dawuan tengah Cikampek. Korban yang sekaligus sebagai pegawai atau kuli proyek tersebut, awalnya didatangi empat orang yang diduga pelaku,”kata Kapolsek Cikampek, Kompol Aries Riyanto, Senin 04 September 2023.

Pada saat itu, kata Kapolsek, terjadi adu mulut diantara korban dengan para pelaku hingga kontak fisik. Korban di pukul dengan balok oleh pelaku dibagian punggung.

“Setelah kejadian tersebut ada para saksi melerai kejadian tersebut kemudian ke empat Pelaku meninggalkan TKP namun korban kembali menantang dan balik lagi ke korban,”ujarnya.

BACA JUGA : Para Kades di Sumedang Ikuti Pesantren Kilat

Karena ketakutan, lanjut Aries menjelaskan, korban berlari dan melompat ke irigasi karena kembali didatangi oleh para pelaku. Korban yang saat itu sempat meminta tolong kepada para saksi sebelum hanyut, tambahnya, namun nahas nyawa korban tak tertolong hingga korban ditemukan tewas terapung.

“Para saksi mengira korban bisa berenang, namun ternyata tidak. Untuk para pelaku lainnya yang berinisial P, G, dan J, saat ini masih dalam pengejaran,” katanya.

Akibat perbuatannya, tambah dia, pelaku terancam disangkakan dengan Pasal 170 KUHPidana jo Pasal 351 ayat 2 memuat tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat (Anirat).

“Pelaku terancam hukuman pidana kurungan penjara minimal selama lima tahun dan maksimalnya 15 tahun penjara,” tutupnya. ***

Print Friendly, PDF & Email
banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *