“Dengan adanya Raperda ini bisa mewadahi ketentuan dan aturan agar penataan pemakaman lebih tertib, seperti TPU milik masyarakat atau wakaf, TPU milik pemerintah dan TPU komersial milik swasta”
KARAWANG, SINFONEWS.com | SAAT ini Pansus DPRD Karawang sedang menggodok Raperda Penyelenggaraan Pemakaman yang didalamnya mencakup TPU, Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) termasuk Tempat Pemakaman Komersil (TPKom) dan Tempat Pemakaman Khusus (TPK). Yang mana salah satu tujuan dari Raperda ini adalah untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi pemakaman.
Salah seorang yang selalu intens mengikuti pembahasan dan banyak memberikan masukan dala penyusuna Raperda Penyekenggaraan Pemakaman adalah H. Anyang Saehudin Kepala bidang Prasarana, sarana dan utilitas Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PRKP) mengatakan Raperda ini untuk mewadahi pemakaman secara keseluruhan, tidak hanya pemakaman yang sifatnya komersial.
“Raperda ini untuk membentuk klasifikasi pemakaman sesuai dengan kriterianya, seperti TPU untuk masyarakat umum, TPKOM, TPK dan TPBU yang masuk kriteria komersial,” jelkas H. Anyang Saehudin. Saat ditemui diruangkerjanya , Selasa 22 Nopember 2023.
Di Kabupaten Karawang tambahnya, ada lima pemakaman komersial yang cukup besar dengan harga jual mahal namun kontribusinya tidak terlalu besar pada PAD Karawang.
“Jadi sasaran dari Raperda ini yaitu agar pemakaman komersial memberikan retribusi untuk pemasukan PAD Karawang,”ungkap Anyang.
BACA JUGA : Soft Opening Gramedia Resinda Park Mall, Tawarkan Berbagai Promo Yang Menarik
Anyang menjelaskan, Raperda ini sebagai payung hukum Pemkab Karawang untuk menarik retribusi ke pemakaman komersial, penyelenggara pemakaman komersial harus bekerja sama dengan Pemkab Karawang memberikan kontribusi pada pemasukan PAD Karawang.
Pihaknya berharap, dengan adanya Raperda ini bisa mewadahi ketentuan dan aturan agar penataan pemakaman lebih tertib, seperti TPU milik masyarakat atau wakaf, TPU milik pemerintah dan TPU komersial milik swasta.
“Bahkan dalam pembahasan tata ruang, kedepannya ada penataan khusus pemakaman perwilayah atau zonasi, agar pengembang perumahan tidak kesulitan mencari TPU, maka nanti diatur penentuan lahan TPU sesuai zonasinya agar tidak kejauhan dari perumahan warga,”pungkasnya. ***