Pewarta : BANG SINFO | Editor : RYAN S KAHMAN
“Larangan bagi ASN untuk berpolitik praktis telah diatur dalam undang-undang dengan tujuan menjaga netralitas mereka. Terlebih lagi, tahun 2024 merupakan tahun politik dengan pelaksanaan pilpres, pilkada, dan pileg. Kontestasi politik sudah dimulai tahun tersebut,” ujarnya.
KARAWANG | RAPAT Paripurna Istimewa DPRD karawang diwarnai interupsi dari Anggota DPRD Kabupaten Karawang Fraksi PDI Perjuangan pada Sabtu 04 Nopember 2023.
Rapat paripurna tersebut beragendakan Pengesahan pemberhentian Bupati Karawang dan Usulan Wakil Bupati menjadi Pelaksana Tugas, selain itu juga Pergantian Antar Waktu anggota DPRD Karawang dari Fraksi PKB serta pembentukan Pansus.
Rapat Paripurna Istimewa yang dipimpin langsung Ketua DPRD Karawang Budianto, SH dihadiri unsur Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD Karawang, juga hadir Bupati dan Wakil Bupati Karawang serta Forkopimda dan OPD dilingkup Pemda Karawang.
Sebelum disahkan terhadap agenda Pengesahan pemberhentian Bupati Karawang dan Usulan Wakil Bupati menjadi Pelaksana Tugas, selain itu juga Pergantian Antar Waktu anggota DPRD Karawang dari Fraksi PKB serta pembentukan Pansus, di tengah jalannya rapat, muncul interupsi itu diantaranya dari Anggota DPRD Karawang dari Fraksi PDI Perjuangan Natala Sumedha, SE, AK.
Ketua DPRD Karawang Budianto, SH yang memimpin jalannya rapat didampingi Wakil Ketua I Ajang Sopandi, dan Wakil Ketua II Suryana, SH mempersilahkan Natala Sumedha menyampaikan pendapatnya.
Natala Sumedha dalam interupsinya meminta kepada wakil bupati Karawang yang akan menjadi Plt Bupati, pada road show pertama di Karawang agar seluruh ASN bersikap netral dalam mengahadapi pileg dan pilpres 2024.
“Tolong pastikan agar para ASN bersikap netral dalam Pemilu 2024,” ujar pria yang menjabat sebagai Sekretarsi PDI Perjuangan ini.
BACA JUGA : Enam Tuntutan Aksi Akbar Bela Palestina : Israel Pelanggar HAM Berat