Pewarta : BANG SINFO | Editor : RYAN S KAHMAN
“Informasi tambahan yang saya dapatkan. Pemilik lahan sampai dengan saat ini belum mendapat pembayaran atas perpanjangan sewa menyewa lahan tersebut”
KARAWANG | KEBERADAAN pabrik batching plant milik PT Wijaya Karya Beton di Jalan Interchange Karawang Barat dididuga langgar tata ruang Kabupaten Karawang.
Pasalnya, pabrik batching plant tersebut dibangun pada Zona Kuning yang diperuntukkan sebagai permukiman dan perdesaan, bukan untuk zona industri. Selain itu, pembangunan batching plant tersebut juga disinyalir menggerus zona LP2B.
Berdasarkan informasi yang didapat awak media, awalnya Pemkab Karawang menolak pembangunan batching plant di area tersebut. Namun kemudian ketika ada surat rekomendasi dari Kementerian ATR bahwa pembangunan batching plant itu untuk mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) kereta cepat.
Menanggapi perihal tersebut, Ketua Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat (Kamada LMP Jabar), H. Awandi Siroj Suwandi menyesalkan atas pengecualian regulasi atau peraturan yang dapat dikecualikan oleh surat rekomendasi Kementrian.
“Coba kita artikan saja secara sederhana dengan menggunakan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian rekomendasi itu adalah saran yang menganjurkan, membenarkan, menguatkan. Sedangkan soal Tata Ruang dan LP2B ini merupakan regulasi, dimana setiap daerah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang itu yang merujuk pada Undang – Undang,” jelas H. Awandi Siro Suwandi saat dimintai pendapatnya awak media, Sabtu 10 Juni 2023.
Menurut Bah Wandi sapaan akrabnya, meski keberadaan pabrik batching plant itu suatu keharusan, karena harus menunjang PSN. Tapi apa kah tidak ada tempat lain? Karawang ini merupakan daerah dengan jumlah kawasan industri terbesar di Asia Tenggara, kenapa tidak dikawasan industri saja.
“Atas dasar itu, dalam waktu dekat LMP Mada Jabar akan meminta dibukanya forum audiensi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dan unsur lainnya, untuk mengkonfirmasi secara langsung,” sambunya.
Tapi sesungguhnya tutur Bah Wandi, tidak perlu lagi konfirmasi, tapi harus ada tindakan tegas dan konkret. Karena persoalannya sudah jelas, suatu produk regulasi yang dikecualikan oleh kebijakan.
“Belum lagi persoalan kompensasi yang dipersyaratkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang soal pemugaran gapura Selamat Datang Kabupaten Karawang di Jalan Interchange (dekat Hotel Novotel) yang kemudian perwakilan management PT Wijaya Karya Beton seolah lempar tanggung jawab pada pimpinan terdahulunya,” tandasnya
Bah Wandi menambahkan, Kemudian informasi tambahan yang saya dapatkan. Pemilik lahan sampai dengan saat ini belum mendapat pembayaran atas perpanjangan sewa menyewa lahan tersebut.
“Pemilik lahan belum menerima uang perpanjang kontrak tersebut,” pungkasnya. ***