Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Purwasuka-Bekasi

Regulasi THR Kewenangan Pusat, Sekda Karawang : Perusahaan Yang Tak Bayar THR Hanya di berikan Teguran

5
×

Regulasi THR Kewenangan Pusat, Sekda Karawang : Perusahaan Yang Tak Bayar THR Hanya di berikan Teguran

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya @2021SINFONEWS.com
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya @2021SINFONEWS.com
banner 300x250

Laporan : REDAKSI  I  Editor : RYAN S KAHMAN

“THR ini merupakan kewajiban dari perusahaan. Saya pikir kebijakan ini terlalu mengadangada dan terlalu dini dilontarkan oleh bu Menteri,” kata Ketua SPSI Karawang, Ferri Nuzarli

SINFONEWS  I  KARAWANG – PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Karawang bakal menegur perusahaan yang tak membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawannya.

Imbauan soal THR segera disampaikan. “Kami imbau sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat,” kata Sekretaris Daerah Karawang Acep Jamhuri di kantornya

Meski begitu, kata dia, Pemkab Karawang tidak akan memberikan sanksi. Sebab regulasi soal THR sudah merupakan kewenangan pemerintah pusat. Hanya saja, pemkab bisa memberikan teguran.

“Kami bisa menerima pengaduan lebih dulu,” kata Acep.

BACA JUGA : Selalu Taat Prokes Dinyatakan Positif Covid-19, Ibu Cinta Bingung Tertular Siapa

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan RI telah menerbitkan Surat Edaran nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan. Surat edaran tersebut menjelaskan soal kewajiban perusahaan membayar THR kepada karyawan sesuai aturan.

Berita Lainnya :  Bupati Purwakarta Lantik Kepala Diskominfo dan Disnakertrans

Sementara itu,  Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Karawang menolak rencana Kementerian Tenaga Kerja menerbitkan aturan pembayaran THR secara dicicil. Saat itu, pemerintah sempat melempar wacana THR bisa dicicil.

“THR ini merupakan kewajiban dari perusahaan. Saya pikir kebijakan ini terlalu mengadangada dan terlalu dini dilontarkan oleh bu Menteri,” kata Ketua SPSI Karawang, Ferri Nuzarli.

Soal THR dicicil Hanya saja, menurut dia, untuk usaha kecil menengah (UKM) masih wajar jika mencicil. Namun ia tak sepakat jika perusahaan penanaman modal asing (PMA) mencicil THR.

Ferri meyakini, wacana THR dicicil akan merugikan buruh. Ia menyebutkan, THR sangat diperlukan oleh buruh ketika memasuki hari raya. Karena banyak keperluan mereka dalam menyambut hari raya. Ferry mencurigai keluhan pembayaran THR hanya dikeluhkan oleh satu atau dua perusahaan saja kepada kementerian.

Berita Lainnya :  Melalui BWSS, Penimbunan Muara Sungai di Lemito Akan Segera Direalisasikan

“Saya lihat, keadaan perusahaan saat ini sudah mulai stabil. Bahkan tidak ada lagi work from home,” ujar dia. (***)

banner 1000x300
banner 1000x300