“Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya soal penghukuman. Sebaliknya, mereka memfokuskan pada pemulihan, tanggung jawab sosial, dan penyelesaian konflik secara berkeadilan”
JAKARTA (SINFONEWS) – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur resmi menghentikan penuntutan perkara atas nama Rokib Bin (alm) Kasan. Mereka menerapkan pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam kasus ini, sebuah langkah progresif dalam penegakan hukum.
Keputusan Berdasarkan Persetujuan Kejaksaan Tinggi
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengambil keputusan penting ini berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ-35) Nomor: KEP-7/M.1.13/Eoh.2/06/2025. Surat tersebut memiliki tanggal 10 Juni 2025. Proses ini, tentunya, mengacu pada persetujuan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui Surat Nomor: R-903/M.1.4/Eoh.2/06/2025.
Pengembalian Barang Bukti kepada Pihak Berhak
Sebagai bagian integral dari penyelesaian perkara ini, Kejaksaan telah mengembalikan beberapa benda sitaan atau alat bukti kepada pihak yang berhak. Ini termasuk:
- Satu buah STNK dan satu buah BPKB asli atas nama Totong Ibrahim, warga Jl. Kali Abang Bungur RT002/018, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
- Satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam, No. Pol B-5130-KAZ, kembali kepada saksi korban Fery Kurniawan.
- Satu buah jaket jeans warna hitam, kembali kepada keluarga Rokib Bin (alm) Kasan.
Sanksi Sosial dan Pemulihan Hubungan Pelaku-Korban
Lebih lanjut, sebagai bagian dari proses pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, Jaksa Penuntut Umum Alexander Joshua Hutagalung, S.H., M.H., juga telah melaksanakan sanksi sosial terhadap tersangka. Tersangka melakukan pekerjaan sosial berupa pembersihan Masjid Nurul Hikmah selama dua hari penuh, mulai tanggal 11 hingga 12 Juni 2025. Jaksa fasilitator mengawasi langsung pelaksanaan ini.
Pelaksanaan ini bertujuan memberikan pembelajaran yang berharga kepada tersangka. Selain itu, inisiatif ini juga memperkuat nilai-nilai tanggung jawab sosial, tanpa harus melanjutkan proses peradilan yang bersifat retributif.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum juga telah mengeluarkan tersangka dari Rutan Kelas I Cipinang sejak 26 Mei 2025. Mereka melakukan ini setelah semua pihak yang terlibat menyepakati proses keadilan restoratif.
Sifat Ketetapan dan Prosedur Tindak Lanjut
Surat Ketetapan ini, perlu diketahui, tetap bersifat terbuka untuk dicabut kembali. Kondisi ini dapat terjadi jika di kemudian hari:
- Penyidik atau penuntut umum menemukan alasan baru yang signifikan, atau
- Terdapat putusan praperadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Tinggi yang menyatakan penghentian penuntutan tidak sah.
Jaksa telah menyampaikan turunan surat ketetapan ini kepada tersangka, pihak keluarga atau penasihat hukum, penyidik, dan hakim untuk tindak lanjut sebagaimana