Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Hukum & Kriminal

Restorative Justice: Kasus Rokib Bin Kasan Dihentikan, Barang Bukti Kembali

19
×

Restorative Justice: Kasus Rokib Bin Kasan Dihentikan, Barang Bukti Kembali

Sebarkan artikel ini
Kasus Rokib Bin Kasan Dihentikan Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ-35)@2025SINFONEWS,com
Kasus Rokib Bin Kasan Dihentikan Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ-35)@2025SINFONEWS,com
banner 300x250

“Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya soal penghukuman. Sebaliknya, mereka memfokuskan pada pemulihan, tanggung jawab sosial, dan penyelesaian konflik secara berkeadilan”

JAKARTA (SINFONEWS) – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur resmi menghentikan penuntutan perkara atas nama Rokib Bin (alm) Kasan. Mereka menerapkan pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam kasus ini, sebuah langkah progresif dalam penegakan hukum.

Keputusan Berdasarkan Persetujuan Kejaksaan Tinggi

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengambil keputusan penting ini berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ-35) Nomor: KEP-7/M.1.13/Eoh.2/06/2025. Surat tersebut memiliki tanggal 10 Juni 2025. Proses ini, tentunya, mengacu pada persetujuan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui Surat Nomor: R-903/M.1.4/Eoh.2/06/2025.

banner 300x600

Pengembalian Barang Bukti kepada Pihak Berhak

Sebagai bagian integral dari penyelesaian perkara ini, Kejaksaan telah mengembalikan beberapa benda sitaan atau alat bukti kepada pihak yang berhak. Ini termasuk:

  • Satu buah STNK dan satu buah BPKB asli atas nama Totong Ibrahim, warga Jl. Kali Abang Bungur RT002/018, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
  • Satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam, No. Pol B-5130-KAZ, kembali kepada saksi korban Fery Kurniawan.
  • Satu buah jaket jeans warna hitam, kembali kepada keluarga Rokib Bin (alm) Kasan.
Berita Lainnya :  Polres Karawang Polda Jabar Kembali Menorehkan Catatan Kinerja Positif

Sanksi Sosial dan Pemulihan Hubungan Pelaku-Korban

Lebih lanjut, sebagai bagian dari proses pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, Jaksa Penuntut Umum Alexander Joshua Hutagalung, S.H., M.H., juga telah melaksanakan sanksi sosial terhadap tersangka. Tersangka melakukan pekerjaan sosial berupa pembersihan Masjid Nurul Hikmah selama dua hari penuh, mulai tanggal 11 hingga 12 Juni 2025. Jaksa fasilitator mengawasi langsung pelaksanaan ini.

Pelaksanaan ini bertujuan memberikan pembelajaran yang berharga kepada tersangka. Selain itu, inisiatif ini juga memperkuat nilai-nilai tanggung jawab sosial, tanpa harus melanjutkan proses peradilan yang bersifat retributif.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum juga telah mengeluarkan tersangka dari Rutan Kelas I Cipinang sejak 26 Mei 2025. Mereka melakukan ini setelah semua pihak yang terlibat menyepakati proses keadilan restoratif.

Sifat Ketetapan dan Prosedur Tindak Lanjut

Surat Ketetapan ini, perlu diketahui, tetap bersifat terbuka untuk dicabut kembali. Kondisi ini dapat terjadi jika di kemudian hari:

  • Penyidik atau penuntut umum menemukan alasan baru yang signifikan, atau
  • Terdapat putusan praperadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Tinggi yang menyatakan penghentian penuntutan tidak sah.
Berita Lainnya :  Jalur Kereta Api Cibatu Garut Kembali Beroperasi Usai Diresmikan Mentri Perhubungan dan Mentri BUMN

Jaksa telah menyampaikan turunan surat ketetapan ini kepada tersangka, pihak keluarga atau penasihat hukum, penyidik, dan hakim untuk tindak lanjut sebagaimana

banner 1000x300
banner 1000x300