Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Kesehatan

RS. Citra Sari Husada Intan Barokah Disinyalir Tidak Sesuai Dengan Standar Rumah Sakit

137
×

RS. Citra Sari Husada Intan Barokah Disinyalir Tidak Sesuai Dengan Standar Rumah Sakit

Sebarkan artikel ini
banner 300x250

KARAWANG – SinfoNews.com

Direktorat LPKN menilai Rumah Sakit Citra Sari Husada belum sesuai dengan Standard Pelayanan Minimal Ruah Sakit

Direktorat Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN) Kabupaten Karawang pada hari Senin (27/08) mengadakan kunjungan kepada RS. Citra Sari husada Intan Barokah yang beralamatkan di Jl. Telagasari – Kosambi No. 3 Desa Cibalongsari Kec.  Klari Kab. Karawang perihal Standard Pelayanan Minimal Rumah Sakit sesuai dengan Kepmenkes Nomor 129 tahun 2008.

Hasil kunjungannya Direktorat LPKN menilai Rumah Sakit Citra Sari Husada belum sesuai dengan Standard Pelayanan Minimal Ruah Sakit. Hal tersebut disampaikan Direktur  LPKN  DPK Kab.  Karawang Egi Bastyan Hermawan,  SH yang didampingi team Advokasi LPKN Adri Abdul Patah dan Joko Susilo sebagai Bendahara Umum saat mengecek keadaan pasen BPJS di rumah sakit tersebut.

Berita Lainnya :  Perseteruan Bupati Bengkalis Lawan Jurnalis, SPI Siap Demo Minta PN Pekanbaru Hadirkan Amril Mukminin

“Kami melihat dan menilai akan ruangan yang digunakan oleh pasien kelas 3 dengan nama ruangan Teratai 1 sangat jauh dari kata layak, ” jelas Egi Bastyan Hermawan, SH kepada SinfoNews.com Rabu (29/08)

Ditambahkannya,  pasalnya disamping kamar tidur yang saling berdekatan dengan satu ruangan diisi 6 pasien.
Selain itu,  AC yang berada  diruangan tersebut dalam kondisi mati

 

“Sehingga membuat siklus udara sangat pengap dan sangat kental dengan bau obat, ” ujarnya.

Alhasil kata Yogi,  ada beberapa pasien yang membawa kipas angin sendiri guna menetralisasi keadaan tersebut. Kejadian tersebut sangat memilukan dan bertentangan dengan fungsi dari Rumah Sakit.

“Padahal kita tahu dalam UU Nomor 44 tahun 2009 pasal 4 bahwa Rumah Sakit mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna, ” kata Egi Bastyan

Lebih jauh dirinya sebagai Ditektur LPKN DPK Kab. Karawang berharap Bupati Karawang,  dan Dinas Kesehatan serta Dinas Sosial Kab. Karawang untuk memeperhatikan suara rakyat.

Berita Lainnya :  Di Cirebon Satu Pasien Positif Corona, Kini dirawat di RSD Gunung Jati

“KIS dan BPJS adalah program Pemerintah untuk warga masyarakat tidak mampu,  harus benar benar diperhatikan, ” ucap Direktur LPKN DPK Kab.  Karawang

Egi Bastyan melanjutkan pihaknya menerima layanan pengaduan konsusumen dengan Hotline 0821 2571 2563

Laporan : BangSinfo

banner 1000x300
banner 1000x300