Laporan : SETIADI I Editor : NANDANG
“Bila mana perizinan belum ditempuh pihak kecamatan melalui MP bisa memberhentikan sementara pelaksanaan pembangunan kadang ayam,” pungkasnya
SINFONEWS I KARAWANG – WARGA Desa Kedung Jeruk Kecamatan Cibuaya mengeluhkan pelaksanaan pembangunan proyek kandang ayam di dusun Krajan yang berjarak 300 meter dari pemungkinan.
Pasalnya, warga beranggapan proses pelaksanaan pembangunan kandang ayam memicu kerusakan jalan lingkungan (jaling) yang sering dilintasi para petani.
Salah seorang warga, Pujiono pemilik sawah yang berdekatan dengan pembangunan kandang ayam mengatakan sejak pelaksanaan pembangunan kadang ayam di Dusun Krajan, jaling yang biasa digunakan para petani amblas dan rusak parah.
“Itu jalan biasanya digunakan para petani saat musim panen, tandur dan belum lama dibangunkan oleh desa gedung jeruk,” ungkapnya.
Dikatakannya, selain itu pendirian kandang ayam tersebut tidak pernah ada dan tidak diminta tanda tangan kepada masyarakat.
“Sama sekali tidak pernah melibatkan masyarakat. Kami warga sekitar tidak pernah dapat kompensasi dari pihak pemilik kandang ayam tersebut, padahal sawah saya berdekatan dengan pembangunan kandang ayam,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Kedung Jeruk, Minan mengatakan boleh melaksanakan pembangunan kandang ayam asal tidak bermuatan lebih sehingga tidak merusak akses jalan utama bagi para petani. Namun pihak pelaksana pembangunan kadang ayam di dusun krajan, menghiraukan himbau dari desa dan jaling yang bersumber dari dana desa rusak parah.
“Saya selaku kepala desa merasa sangat dikecewakan oleh pelaksana pembangunan kandang ayam, mereka telah menyalahgunakan wewenang tidak sesuai dengan penjanjian,” ucapnya.
Menurut Atin, LSM Kompak sektor 8, mengatakan bilamana pelaksanaan pembangunan kadang ayam tersebut merusak jalan, maka pemilik harus bertanggung jawab, dikaranekan kerusakan disebabkan muatannya terlalu banyak.
“Itu kan sebelum nya sudah ada perjanjian dengan pihak desa, boleh melintasi jalan yang menjadi akses para petani dengan tidak melebihi muatan dan saya juga selaku warga Kedung Jeruk bersama warga akan menutup akses jalan bagi pelaksana pembangunan tidak mentaati perjanjian, selain itu untuk perizin pembangunan harus ditempuh sesuai aturan,” ucapnya.
“Bila mana perizinan belum ditempuh pihak kecamatan melalui MP bisa memberhentikan sementara pelaksanaan pembangunan kadang ayam,” pungkasnya (***)