Pewarta : BANG SINFO | Editor : RYAN S KAHMAN
“Serahkan sepenuhnya pada penyedia jasa untuk bertanggung jawab memperbaikinya, agar ketika adanya proses hukum, tidak menambah ribed dan menarik lebih banyak lagi orang Dinas PUPR yang diperiksa,” tandasnya.
KARAWANG | SULITNYA keuangan dimasa pandemic Covid – 19 selama 2 Tahun terakhir, tidak hanya dialami oleh masyarakat saja. Pemerintah juga mengalami hal yang sama, baik Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mau pun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam kurun waktu tersebut, Pemerintah Pusat dan daerah berupaya sebisa mungkin mengendalikan keuangan Negara. Tidak sedikit ploting anggaran untuk pembangunan yang tergeser untuk penanggulangan wabah Covid – 19. Sehingga banyak progres pembangunan yang harus tertunda, dan baru dilanjutkan kembali setelah pandemic Covid – 19 melandai.
Namun apa jadinya, jika disaat Pemerintah sedang melakukan efisiensi penggunaan uang Negara. Tiba – tiba beredar informasi adanya pembangunan infrastruktur yang keuangannya bersumber dari APBD, tidak lama setelah selesai dibangun mengalami kerusakan parah. Seperti yang terjadi pada proyek jembatan KW 6 di Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Proyek yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 10 miliar itu setelah diresmikan oleh Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang, pondasinya amblas. Selain itu, pada badan jalan jembatan sudah nampak tambalan – tambalan yang menutupi keretakan.