Pewarta : REDAKSI | Editor : RYAN S KAHMAN
“Pembagian perlengkapan mandi ini merupakan hak WBP yang diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP dimana setiap narapidana dan Anak berhak mendapat perawatan jasmani berupa pemberian kesempatan melakukan olahraga dan rekreasi, pemberian perlengkapan pakaian, serta pemberian perlengkapan tidur dan mandi”
KABUPATEN TANGERANG | DALAM rangka pemenuhan hak bagi warga binaan dan menjaga kesehatan warga binaan yang sedang menjalani masa pidananya agar kesehatannya tetap terjaga, secara rutin Rutan Kelas I Tangerang membagikan perlengkapan mandi yang terdiri dari sabun, shampoo serta penunjang kesehatan lainnya seperti masker dan baju.
Pembagian perlengkapan mandi tersebut dibagikan secara berkala, kali ini pembagian dilakukan oleh jajaran Staff Administrasi dan Perawatan (Adper).
Pembagian perlengkapan mandi ini merupakan hak WBP yang diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP dimana setiap narapidana dan Anak berhak mendapat perawatan jasmani berupa pemberian kesempatan melakukan olahraga dan rekreasi, pemberian perlengkapan pakaian, serta pemberian perlengkapan tidur dan mandi.
BACA JUGA : Sat Brimob Polda Jabar Tegakkan Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Hadapi Varian Covid Baru