Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Priangan Timur

Saat Pergantian Tahun Jangan Coba-coba Ke Alun Alun Bandung, Ada Mata Yang Mengawasi

0
×

Saat Pergantian Tahun Jangan Coba-coba Ke Alun Alun Bandung, Ada Mata Yang Mengawasi

Sebarkan artikel ini
Alun Alun Bandung@2021SINFONEWS.com
Alun Alun Bandung@2021SINFONEWS.com
banner 325x300

Pewarta : REDAKSI  |  Editor : RYAN S KAHMAN

“Pengambilan kebijakan merupakan wewenang pimpinan (Wali Kota Bandung Oded M Danial) dengan mempertimbangkan masukan-masukan dari unsurunsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah saat rapat terbatas. Hal yang pasti, substansi tak bakal berbeda jauh dengan Inmendagri,” ujarnya.

BANDUNG  |  MERUJUK pada amanat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal 2021 dan Tahun baru 2022, oleh karena itu Taman Alun-Alun Kota Bandung tertutup untuk publik pada 31 Desember 2021-1 Januari 2022

banner 325x300

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pertamanan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung, Rikke Siti Fatimah bahwa Alun-Alun Kota Bandung termasuk klasifikasi taman wisata.

Dijelaskannya, dalam Inmendagri, taman-taman wisata ditutup untuk publik selama dua hari, yakni 31 Desember 2021-1 Januari 2022.

“Untuk operasi taman publik lainnya di Kota Bandung saat berlaku penyamarataan PPKM level 3, masih menunggu kebijakan pimpinan (Wali Kota Bandung Oded M Danial) yang nanti termaktub dalam peraturan wali kota,” ucap Rikke

Ketika Kota Bandung masih menjadi daerah dengan PPKM level 3 beberapa waktu lalu, Rikke mengatakan, taman-taman umum ditutup untuk publik.

Bersama personel Satpol PP dan aparatur kewilayahan, petugas dari DPKP terus menggelar pengawasan. Menurut dia, pengawasan di taman dinillai efektif sepanjang PPKM level 3 di Kota Bandung.

“Warga enggan memaksakan masuk taman-taman publik karena petugas yang mengawasi,” ucap dia.

Sementara itu, Sekretaris Daerah sekaligus Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna menyatakan, substansi kebijakan Pemerintah Kota Bandung saat berlaku penyamarataan PPKM level 3, tak bakal berbeda jauh dengan implementasi Inmendagri Nomor 62/2021.

Salah satu di antaranya adalah perihal penyelenggaraan old and new year atau perayaan pergantian tahun, termasuk di area hotel.

Ema mengatakan, tidak boleh ada penyelenggaraan old and new year, sebagaimana amanat Inmendagi tersebut.

Perihal bentuk kebijakan-kebijakan lain yang berlaku di Kota Bandung saat penyamarataan PPKM level 3, Ema belum bisa menyampaikan.

BACA JUGA : Bupati Dadang Supriatna Rekomendasikan Kenaikan UMK di Bandung Sebesar 10 Persen

“Pengambilan kebijakan merupakan wewenang pimpinan (Wali Kota Bandung Oded M Danial) dengan mempertimbangkan masukan-masukan dari unsurunsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah saat rapat terbatas. Hal yang pasti, substansi tak bakal berbeda jauh dengan Inmendagri,” ujarnya.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Kenny Dewi Kaniasari telah melakukan langkah antisipatif. Langkah itu berupa sosialisasi amanat Inmendagri Nomor 62/2021 kepada para pengelola hotel.

“Telah menyampaikan sosialisasi kepada para ketua asosiasi satu pekan lalu. Itu bentuk antipasi penyamarataan level 3 di Kota Bandung. Perihal itu, kami sudah berdiskusi informal dengan Pak Sekda (Ema Sumarna),” ucap Kenny.

Pengelola hotel, kata Kenny, tak boleh mengadakan konser, old and new year, dan semacamnya. Menurut dia, tidak ada protes atau keluhan dari pengelola hotel terkait sosialisasi itu.

Disbudpar Kota Bandung, ucap Kenny, terus melakukan pengawasan prokes hotel, restoran, dan tempat hiburan. Petugas Disbudpar Kota Bandung mengadakan pengawasan ke enam titik berbeda setiap hari.

“Enam titik itu terdiri atas hotel, restoran, juga tempat hiburan. Saat berlaku penyamarataan PPKM level 3, tentu pengawasan berlaku lebih intens,” ucap dia.***

Print Friendly, PDF & Email
banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *