”Angka (BPIH 2024) ini tentu kami juga mempertimbangkan dari aspek kemampuan jemaah tapi juga kita mempertimbangkan dari aspek keberlanjutan keuangan haji,” kata Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi
JAKARTA, SINFONEWS.com | DALAM Rapat Kerja yang digelar Komisi VIII DPR RI bersama Kemenag disepakati biaya haji tahu 2023 adalah sebesar Rp93,4 juta.
Jemaah diharuskan membayar biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) Rp.56 juta atau 60 persen dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp. 93,4 juta. Adapun sisanya akan bersumber dari Nilai Manfaat keuangan haji.
”Angka (BPIH 2024) ini tentu kami juga mempertimbangkan dari aspek kemampuan jemaah tapi juga kita mempertimbangkan dari aspek keberlanjutan keuangan haji,” kata Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi dalam keterangannya seperti yang dikutif SINFONEWS.com dari Antara.
BACA JUGA : Sumedang Bahas Investasi Dengan Kemenko Marves
Bipih Rp.56 haji ini nantinya akan digunakan untuk membayar biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi di Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.
Diketahui, kuota haji Indonesia tahun 1445 H/2024 M sebanyak 241.000 jemaah, dengan rincian yaitu kuota untuk jemaah haji regular sebanyak 221.720 jemaah dan haji khusus sebanyak 19.280 jemaah.
Adapun Nilai tukar mata uang rupiah terhadap mata uang Dollar Amerika (USD) dan Saudi Arabian Riyal (SAR) adalah 1 USD sebesar Rp15.600 dan 1 SAR sebesar Rp4.160. ***