Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Hukum & Kriminal

Salah Gunakan BBM Bersubsidi untuk Raup Untung, Polisi Amankan Dua Warga Purwakarta dan 1 Truk Cold-diesel

16
×

Salah Gunakan BBM Bersubsidi untuk Raup Untung, Polisi Amankan Dua Warga Purwakarta dan 1 Truk Cold-diesel

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers yang digelar Polres Karawang@2023SINFONEWS.com (2)
Konferensi Pers yang digelar Polres Karawang@2023SINFONEWS.com (2)
banner 300x250

Pewarta : GUSTI JUNOT | Editor : RYAN S KAHMAN

“Pasal yang disangkakan kepada pelaku, tambahnya, yaitu Pasal 5 UU Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas (Migas) dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara serta denda sebesar Rp 60 Milyar”

KARAWANG | AS (42) asal warga Karawang dan IS (35) asal warga Purwakarta ini terpaksa harus diringkus oleh jajaran Tim Sanggabuana Polres Karawang. Keduanya ditangkap karena telah menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM Bersubsidi dengan menggunakan sebuah truk yang telah dimodifikasinya pada saat membeli Solar subsidi disalah satu SPBU yang ada di daerah Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Demikian disampaikan Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy yang didampingi Kasie Humas Polres Karawang, IPDA Herawatie dan Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Karawang, IPTU Kadek Diva saat menampilkan para pelaku penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi yang disertai dengan satu unit kendaraan jenis truck colt-diesel pada saat menggelar konferensi persnya di halaman Mapolres Karawang pada Sabtu 19 Agustus 2023 pagi.

Berita Lainnya :  Polres Karawang Amankan Penghina Garuda Pncasila, Pelaku diduga Idap Gangguan Jiwa

Dikatakan pria yang akrab disapa Tomy ini mengungkapkan, bahwa awal mulanya pengungkapan kasus ini berawal saat pihaknya mendapatkan informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi jenis solar dari laporan masyarakat melalui aplikasi Lapor Pak Kapolres.

“Pada saat itu juga, Tim Sanggabuana Polres Karawang bersama jajaran Polsek Jatisari langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap dua orang pelaku yang diduga telah melakukan penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi jenis Solar tanpa izin,” jelas Tomy.

Berdasarkan informasi yang dihimpun darinya, Tomy menyebut bahwa pihak kepolisian berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial AS (42) asal warga Curug Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, dan IS (35) yang merupakan seorang warga asal Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

“Kemudian ada seorang pelaku lagi yang berinisial SB (31) asal warga Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang yang kini masih buron. SB ini berperan selaku pemilik atau bisa disebut sebagai seorang pemodal dana terhadap bisnis ilegal pada BBM jenis Solar bersubsidi ini,” ujarnya.

Berita Lainnya :  ‘Copot’ Kapolres Way Kanan Hina Profesi Wartawan

Lanjut Tomy menyebutkan, bahwa para pelaku ini telah memodifikasi isi kontainer atau truk boksnya tersebut dengan menyimpan tangki besar yang telah dimodifikasinya agar bisa memuat atau menampung BBM bersubsidi dengan kapasitas yang lebih besar. 

BACA JUGA : Baksos Meriahkan HUT RI ke 78, Partai Gelora Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

banner 1000x300
banner 1000x300