Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Jawa Barat

Saling Lempar Kewenangan Tindak Pindodeli III, Sebaiknya Demo Saja Ke Pemkab Dan DPRD Karawang

4
×

Saling Lempar Kewenangan Tindak Pindodeli III, Sebaiknya Demo Saja Ke Pemkab Dan DPRD Karawang

Sebarkan artikel ini
banner 300x250

KARAWANG, SINFONEWS.com

“Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang juga sudah mulai bersikap jelas Andri, tapi baru sekedar statement di media massa saja”

KASUS pencemaran limbah cair PT. Pindodeli III yang sempat mencemari sungai Cikereteg belum ada tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang. Padahal sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang, sudah mengirimkan surat kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang, agar menindak lanjuti dengan adanya tindakan dari Sat Pol PP.

Pemerhati politik dan pemerintahan, Andri Kurniawan kembali angkat bicara soal saling lemparnya kewenangan terkait penindakan Pindodeli III.

“Ya saya sudah mendengar dan mengetahuinya melalui Kadis LHK Karawang, bahwa DLHK sudah mengirimkan surat ke Satpol PP untuk penindakan. Tapi Satpol PP beralasan kalau terkait pelanggaran lingkungan bukan merupakan kewenangannya,” jelas Andri Kurniawan kepada SINFONEWS.com. Kamis (16/05)

Berita Lainnya :  Ketua DPRD Kab. Karawang Naik Sisingaan Menuju Gedung Paripurna

Menurutnya, Memang patut kita pahami, Satpol PP itu hanya menjalankan tugas yang terbatas pada kewenangannya saja, yakni yang sifatnya menabrak atau melanggar Peraturan Daerah (Perda). Ada pun terkait pelanggaran terhadap Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, merupakan kewenangan penegak hukum dan PPNS.

“Tapi apakah ketika terbatas pada kewenangan penindakan, lalu Pemkab Karawang tidak ada upaya lain. Tentu harusnya tidak begitu, segera berkoordinasi dengan PPNS dan penegak hukum lainnya,” ujar Pemenrhati Politik dan Pemerintahan ini.

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang juga sudah mulai bersikap jelas Andri, tapi baru sekedar statement di media massa saja. Seharusnya mereka yang duduk di kursi Legislatif, mengundang hearing secara kelembagaan. Undang tuh perusahaan dan pihak Pemerintah.

Berita Lainnya :  Tinjau Vaksinasi Massal di Polres Pohuwato, Kapolda Gorontalo : Akan Tindak Tegas Penyebar Hoax Terkait Vaksin Covid-19

“Tapi jika Pemerintah dan DPRDnya saja tidak ada langkah konkrit, sebaiknya masyarakat lakukan aksi unjuk rasa/demo saja ke Pemkab dan DPRD Karawang. Masalahnya sudah parah seperti ini. Padahal reaksi masyarakat, aktivis serta para penggiat lingkungan sudah sangat keras,” tutup Andri Kurniawan

Penulis : BangSINFO

banner 1000x300
banner 1000x300