Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Hukum & Kriminal

Sangsi Bagi Sekda Kab. Karawang Cs Secara Aturan Terlalu Ringan

0
×

Sangsi Bagi Sekda Kab. Karawang Cs Secara Aturan Terlalu Ringan

Sebarkan artikel ini
banner 325x300

KARAWANG-Sinfonews.com

Pejabat ASN tertinggi di Kota Pangkal perjuangan pergi bersama rombongan yang konon katanya ikut turnament golf di Negeri Jiran, tanpa meminta ijin atau persetujuan dr. Cellica Nurrachadiana sebagai Bupati Kabupaten Karawang, Sehingga menjadi sorotan dan kritikan publik bahkan bullyan para netizen di Medsos.

banner 325x300

Menyingkapi hal tersebut diatas Sinfonews.com menemui Pemerhati Politik Dan Pemerintahan

Rd. Andri Kurniawan untuk pendapat tentang apa yang dilakukan oleh Sekertaris Daerah dan para Kepala Dinas, Andripun menjelaskannsaya pikir itu resiko jeneng (jabatan). Persoalannya mereka itu bukan staf Aparat Sipil Negara (ASN) biasa, tetapi mereka merupakan pemegang kendali kebijakan dimasing – masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“ Akang tahu sendiri Sekda, yang notabene merupakan panglimanya para ASN se Kabupaten Karawang,” jelas Andri kepada Sinfonews.com. Sabtu malam 19/08-2017

Andri menambahkan kalau bicara soal sanksi secara Undang – Undang, pelanggaran disiplin tersebut tidak begitu berat dan sanksinya pun tidak begitu fatal. Tetapi dalam persoalan ini sanksi sosial yang lebih berat dari pada sanksi berdasarkan peraturan dan Undang – Undang.

“Sebagai mana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.53/2010 tentang Disiplin PNS/ASN merupakan langkah awal untuk menciptakan aparatur yang profesional sebagai pengganti PP No. 30 Tahun 1980 yang bersifat umum,” tuturnya

Menurutnya, Sanksi bagi pelanggar disiplin tentang ketentuan tidak masuk kerja, seperti tercantum dalam pasal 8, yang memberikan sanksi diatur secara bertingkat. Selain itu, pelanggaran terhadap kewajiban jam kerja dan mentaati ketentuan jam kerja dihitung secara kumulatif dan jika jumlahnya mencapai 7,2 jam dikonversi menjadi satu hari.

Sangsi yang tercantum dalam PP No. 53/2010, terhadap ASN ada aturan tersendiri dari mulai sangsi ringan hingga sangsi pemberhentian tidak hormat.

Selanjutnya Pemerhati Politi dan Pemerintahan ini mengatakan, dalam persoalan ini, sebagaimana saya jelaskan diatas, bukan sanksi berdasarkan aturan yang menjadi beban psikologis, tapi sanksi sosial, belum lagi saya mendengar ada beberapa pihak dari unsur tokoh masyarakat yang mendesak agar Bupati memutasaikan mereka dari jabatan yang sekarang didudukinya.

“Ironis sih, satu sisi Wakil Bupati sedang gencar – gencarnya melakukan sidak ke perusahaan yang merupakan grup dari Sinar Mas, yakni Pindo Deli. Tapi satu sisi staf dibawahnya diduga turnamen golf di Malaysia disponsori oleh Sinar Mas Grup, Mungkin dalam hati akang juga timbul pertanyaan Ada apa ini….?,” pungkasnya ( RyaSKa )

Print Friendly, PDF & Email
banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *